Kemenhub Bantah Kabar soal Regulasi Pajak untuk Sepeda

Kemenhub tengah menyiapkan regulasi untuk para pesepeda

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membantah dengan tegas isu bahwa Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda.

“Tidak benar bahwa Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Adita lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).

1. Regulasi demi keselamatan pesepeda

Kemenhub Bantah Kabar soal Regulasi Pajak untuk SepedaIlustrasi Hari Sepeda Dunia 3 Juni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adita menjelaskan, regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda, termasuk melengkapi fasilitas pengguna sepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ujar Adita.

Baca Juga: Bersepeda Jadi Tren, Kemenhub Bakal Atur Penggunaan Bersama Korlantas

2. Kemenhub mendorong Pemda untuk menyiapkan infrastruktur pesepeda

Kemenhub Bantah Kabar soal Regulasi Pajak untuk SepedaWarga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Adita juga menerangkan, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor, maka dari itu pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong Pemda untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” ujar dia.

3. Kemenhub sebut bahwa penggunaan sepeda perlu diatur

Kemenhub Bantah Kabar soal Regulasi Pajak untuk SepedaIlustrasi Hari Sepeda Dunia 3 Juni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai, penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemik COVID-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan Pemda, Bupati, atau Gubernur,” kata Budi dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (30/6).

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemik COVID-19, salah satunya di Jepang.

Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang, terutama di Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.

Baca Juga: 4 Sepeda Lipat Paling Diburu, Kini Harganya Suka-suka 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya