PPKM Darurat, AirAsia Setop Penerbangan Penumpang hingga 6 Agustus

AirAsia hanya melayani penerbangan charter dan kargo

Jakarta, IDN Times - Maskapai AirAsia menghentikan sementara semua layanan penerbangan penumpang hingga 6 Agustus 2021. Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah menekan laju penyebaran virus COVID-19 dan sejalan dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.  

“Seluruh penerbangan berjadwal rute domestik dan internasional AirAsia Indonesia tidak beroperasi sementara, mulai 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021,” kata tim komunikasi AirAsia, Ria Anatasya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).

2. AirAsia hanya melayani penerbangan charter dan kargo

PPKM Darurat, AirAsia Setop Penerbangan Penumpang hingga 6 AgustusIDN Times/ Helmi Shemi

Meski begitu, Ria menjelaskan, AirAsia tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan charter dan kargo. Di antaranya untuk mendukung misi repatriasi, pengiriman barang dan kepentingan esensial lainnya dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

“AirAsia senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan setiap penumpang dan seluruh karyawannya. Kami akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwal kami kapan pun jika situasi membaik,” kata dia.

Baca Juga: Sandiaga Bocorkan Obrolan dengan AirAsia soal Destinasi Superprioritas

2. Calon penumpang yang terlanjur beli tiket bisa reschedule atau refund

PPKM Darurat, AirAsia Setop Penerbangan Penumpang hingga 6 AgustusIDN Times/ Helmi Shemi

Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket penerbangan di masa penghentian sementara, AirAsia memberikan dua opsi yang bisa dipilih. Yakni, mengubah penerbangan (reschedule) atau mengajukan pengembalian dana (refund).

“Atau dapat mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 31 Oktober 2021, dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan. Tamu juga dapat memilih untuk mengajukan pengembalian dana. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com,” ujarnya.

3. Aturan lengkap selama PPKM Darurat 3-20 Juli

PPKM Darurat, AirAsia Setop Penerbangan Penumpang hingga 6 AgustusInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli 2021. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah:

1. 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sektor non-essensial.

2. Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

  • Cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Penumpang Garuda dan Citilink Bisa Vaksinasi Gratis! Begini Caranya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya