Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU Ciptaker

Pemerintah hanya sepakat upah minimum provinsi dan kabupaten

Jakarta, IDN Times - Ketentuan upah minimum sektoral akan dihilangkan dari seluruh kebijakan pengupahan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Hal tersebut disepakati pemerintah dan anggota dewan dalam rapat kerja RUU Ciptaker pada Minggu, (27/9/2020) malam.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, apabila skema pengupahan sektoral itu sudah terlanjur diberikan perusahaan, tidak boleh dicabut agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.

“Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting. Apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," kata Supratman, dikutip ANTARA, Senin (28/9/2020).

1. DPR dan Pemerintah sepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum

Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU CiptakerIlustrasi pekerja. IDN Times/Lia Hutasoit

Di sisi lain, DPR dan Pemerintah sepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota dalam aturan UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Supratman mengatakan keputusan itu penting karena pekerja maupun pengusaha harus mendapatkan kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya. Dengan keputusan tidak menghapus ketentuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, Supratman berharap upah pekerja saat ini tidak dikurangi sama sekali.

“Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," kata Supratman.

Baca Juga: RUU Ciptaker Hampir Selesai, Serikat Buruh Siap Aksi Mogok Nasional

2. Pemerintah sepakat hanya ada dua ketentuan soal upah

Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU Ciptakerilustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi sepakat dengan keputusan itu. Elen mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah hanya bisa sepakat dengan dua ketentuan upah, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota. Elen menyampaikan bahwa pemerintah juga tidak sepakat dengan ketentuan soal upah minimum padat karya.

“Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," kata Elen.

3. DPR minta pemerintah mengundangkan kesepakatan

Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU Ciptakerilustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menanggapi pernyataan Elen tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya meminta agar pemerintah membuatkan normanya dalam undang-undang omnibus law tersebut nanti.

"Biar jaminan itu jelas bagi kita semua," kata Willy.

"Tolong nanti Tenaga Ahli (Baleg DPR), dicatat ya. Nanti untuk kami buat di Tim Perumus (Timus) RUU Cipta Kerja. Prinsipnya, Pemerintah setuju untuk menjamin tidak ada degradasi terhadap penghasilan yang existing sekarang. Setuju ya," kata Supratman.

"Setuju!" jawab anggota Panja RUU Cipta Kerja serentak.

Baca Juga: Ini Deretan Seleb yang Sempat Jadi 'Buzzer' RUU Ciptaker di Medsos

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya