OJK: Perbankan Nasional Siap Terapkan Kelanjutan Standar Basel III

OJK sebut perkembangan Fintech bagus untuk Indonesia

Jakarta, IDN Times - Melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Abu Dhabi, per 29 November 2018, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan bahwa perbankan nasional berada dalam kondisi yang bagus dan siap menerapkan kelanjutan standar Basel III.

1. Perbankan nasional saat ini berada di kondisi well-capitalized

OJK: Perbankan Nasional Siap Terapkan Kelanjutan Standar Basel IIIdok.pribadi

“Kita siap menerapkan kelanjutan standar Basel III. Perbankan kita saat ini well-capitalized dengan CAR mencapai 23 persen dan didominasi oleh modal inti,” kata Wimboh saat berbicara sebagai panelis pada The 20th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) dengan topik "Navigating the Post-Basel III Banking System", di Abu Dhabi, Kamis waktu setempat.

Baca Juga: 73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK

2. Penerapan Basel III akan berbeda dari Basel I dan Basel II

OJK: Perbankan Nasional Siap Terapkan Kelanjutan Standar Basel IIIANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa

Dijelaskan Wimboh, terkait penerapan kelanjutan Basel III, beberapa hal akan disesuaikan dengan kondisi perbankan nasional secara proporsional. Tidak seperti pada Basel I dan II yang diterapkan di seluruh bank umum, penerapan standar Basel III ini hanya diterapkan pada golongan bank tertentu, khususnya Bank BUKU 4, BUKU 3, dan Bank Asing.

3. Perkembangan Fintech harus disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia

OJK: Perbankan Nasional Siap Terapkan Kelanjutan Standar Basel IIIfreepic.com

Pada panel ini juga membahas perkembangan pesatnya Fintech di berbagai belahan dunia. Wimboh menyampaikan standar seperti The Basel Committee on Banking Supervision  (BCBS) harus mulai memberi perhatian terhadap risiko yang bisa ditimbulkan dari perkembangan Fintech ini.

Wimboh juga berbagi pengalaman bagaimana Indonesia merespons perkembangan Fintech di Indonesia. Inovasi keuangan harus tetap didorong karena bermanfaat untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat, apalagi untuk kondisi Indonesia yang memiliki 260 juta penduduk yang tersebar di sekitar 17.000 pulau.

4. Indonesia siapkan payung regulasi untuk atasi kasus pencucian uang dan sejenisnya

OJK: Perbankan Nasional Siap Terapkan Kelanjutan Standar Basel IIIANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa

Namun, Indonesia  juga telah menyiapkan payung regulasi untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul seperti cyber risk, pencucian uang dan pendanaan teroris, serta mengedepankan market conduct yang memadai untuk melindungi konsumen. ICBS ini digelar untuk membangun kerja sama di antara otoritas pengawas sektor keuangan internasional yang dihadiri lebih dari 200 peserta dari kurang lebih 100 negara.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Payungi Industri Fintech

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya