Alasan BI Tarik 4 Mata Uang Rupiah Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia akan menarik empat uang kertas dari peredaran. Ada sejumlah alasan mengapa BI menyatakan keempat uang itu tidak berlaku di tahun depan.
Jika uang-uang ini masih ada di dompet kamu, segera tukarkan ya.
1. Alasan BI tarik keempat uang rupiah itu dari pasaran
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Heru Pranoto menjelaskan bahwa sejumlah faktor menjadi alasan pihaknya menarik uang itu dari peredaran. Salah satunya adalah pemalsuan.
"Ada pemalsuan, juga teknologinya sudah ada yang baru," kata Heru, seperti dilansir dari Metrotv, Senin malam (3/12).
Selain itu, imbuhnya, tentu saja mata uang itu sudah ada penggantinya.
2. Masyarakat sudah diberikan kesempatan untuk menukarkan 10 tahun loh
Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa BI sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan keempat mata uang rupiah itu dalam 10 tahun terakhir. Berawal dari Peraturan BI No 10/33/PBI/2008 yang terbit tanggal 25 November 2008. Dalam aturan itu, BI menyatakan telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang kertas, yaitu:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),
Editor’s picks
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta).
"Jadi, sudah 10 tahun," kata Heru.
3. Ingat, penukaran hanya sampai 30 Desember 2018
Dikutip dari situs resminya, BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat menukarnya di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," demikian penjelasan BI, Senin (3/12).
Baca Juga: Ingat! BI Tarik 4 Mata Uang Rupiah Ini Akhir Desember 2018
4. Tidak perlu khawatir, tidak dipungut biaya
Heru juga meralat informasi yang beredar dan menyebut bahwa batas penukaran mata uang itu 31 Desember 2018. "Yang betul itu batas akhirnya 30 Desember ya."
Setelah itu, BI tidak lagi menerima penukaran dan mata uang itu dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, Heru juga menegaskan bahwa masyarakat akan menerima uang sesuai jumlah uang yang ditukarkan. "Tidak dipungut biaya apapun," kata dia.
Tunggu apa lagi, yuk tukar uang kamu