Awas, Bawa Uang Asing di Atas Rp1 Miliar Kena Denda! 

Ada pihak-pihak yang dikecualikan aturan membawa uang asing

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengingatkan orang-orang dan badan usaha mengenai pembawaan uang kertas asing. Mulai Senin (3/9), semua pihak dilarang membawa uang asing dengan nilai di atas Rp1 miliar. 

Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Bagi setiap orang maupun korporasi yang membawa uang kertas asing di atas Rp1 milliar akan diberikan sanksi. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 3 September 2018.  

 

1. Aturan ini untuk memperkuat pengawasan uang asing di Indonesia

Awas, Bawa Uang Asing di Atas Rp1 Miliar Kena Denda! Mata uang asing (Pixabay)

Penegasan peraturan itu itu untuk memperkuat pengawasan Uang Kertas Asing (UKA) di Indonesia.  

“Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah,” demikian isi siaran pers BI, yang dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (3/9).

 

Baca Juga: Rupiah Melemah, Fadli Zon: Jangan Dianggap Enteng 

2. Badan usaha bank dan money changer boleh membawa UKA lebih dari Rp1 milliar

Awas, Bawa Uang Asing di Atas Rp1 Miliar Kena Denda! (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Ada beberapa lembaga yang dikecualikan. Badan perusahaan berizin seperti bank dan money changer tetap dapat membawa UKA melebihi Rp1 milliar.  Namun, mereka harus mendapat persetujuan dan izin dari BI. 

Jika tidak mengantongi persetujuan dan izin dari BI, perusahaan tersebut akan terkena sanksi. 
 

3. Denda paling banyak sebesar Rp300 juta

Awas, Bawa Uang Asing di Atas Rp1 Miliar Kena Denda! Ilustrasi mata uang lira (Pixabay)

Sanksi yang dijatuhkan tak main-main loh. Bagi orang perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan, dikenakan denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah. "Denda paling banyak setara dengan Rp300 juta," demikian pernyataan BI. 

Oleh karena itu, warga negara Indonesia atau asing yang memerlukan valuta asing di atas ambang izin pembawaan UKA, dapat memenuhi kebutuhan mereka secara nontunai. 

Laporan: Kevin Dilapanga
 

Baca Juga: Pelemahan Rupiah dan Krisis Argentina

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya