Wacana Menahan Devisa di Tengah Gejolak Rupiah

Pemerintah tak punya instrumen menahan devisa ekspor karena

Jakarta, IDN Times - Rupiah masih bergerak di atas Rp14 ribu per dolar AS. Pagi tadi, (6/8) rupiah dibuka menguat di angka Rp14.478 per dolar AS. 

Pemerintah tidak lantas diam dan berusaha memperkuat cadangan devisa. Dalam Rapat Terbatas (Ratas) Strategi Kebijakan Memperkuat Cadangan Devisa, akhir Juli lalu, Presiden Joko Widodo menekankan dua hal penting yang harus dilakukan sebagai strategi kebijakan untuk memperkuat cadangan devisa agar ekonomi Indonesia semakin kuat dan meningkat dalam menghadapi ketidakpastian global, yaitu pengendalian impor dan peningkatan ekspor.

“Saya minta dievaluasi lagi secara detail impor, barang-barang yang tidak bersifat strategis yang perlu kita setop dulu atau dikurangi atau diturunkan,” tegas Presiden Jokowi. 

Presiden menekankan, bahwa situasi negara sekarang ini butuh dolar. Oleh sebab itu, Presiden meminta seluruh kementerian/lembaga betul-betul tidak ada main-main dan tidak serius menghadapi ini.

2. Menahan devisa ekspor

Wacana Menahan Devisa di Tengah Gejolak RupiahKurs nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Wacana agar otoritas Indonesia memiliki kewenangan untuk menahan devisa ekspor. Jika devisa ekspor ini bisa ditahan untuk waktu tertentu, memang bisa menstabilkan rupiah. 

Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR, Sarmuji. Namun, Indonesia saat ini masih menganut rezim devisa bebas. "Maka kebijakan menahan devisa ini levelnya baru imbauan," kata dia kepada IDN Times, Senin (6/8). 

Imbauan itu, kata dia, bisa efektif jika pengusaha merasa nyaman menahan devisanya di dalam negeri. Hal inilah yang harus dijamin pemerintah. 

3. Pemerintah tidak punya instrumen untuk menahan devisa

Wacana Menahan Devisa di Tengah Gejolak RupiahCadangan devisa Indonesia hingga Juni 2018

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan belum ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengundang dan menahan devisa dalam jangka pendek guna mengatasi gejolak nilai tukar (kurs) rupiah.

"Belum dibicarakan karena Presiden baru mengimbau untuk membawa lebih banyak valas ke Indonesia," ujar Darmin saat ditemui di Jakarta, seperti dikutip dari situs Antara. 

Darmin menjelaskan Presiden dalam rapat koordinasi di Istana Bogor, mengajak para pengusaha untuk meningkatkan ekspor dan mengatasi masalah perlemahan nilai tukar terhadap dolar AS. Peningkatan ekspor ini bertujuan untuk mendorong peningkatan nilai devisa sehingga memperkuat ketahanan ekonomi dan membiayai perdagangan dengan negara lain.

Baca Juga: Jumat Sore, Rupiah Menguat Tipis

4. UU tidak mengizinkan "menahan devisa"

Wacana Menahan Devisa di Tengah Gejolak Rupiahmoulislegal.com

Darmin mengakui selama ini para pengusaha tersebut tidak sepenuhnya memasukkan devisa hasil ekspor tersebut ke perbankan dalam negeri karena berbagai hal. Meski demikian, pemerintah tidak mempunyai instrumen atau insentif untuk menarik minat pengusaha untuk menyimpan devisa hasil ekspor di Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar juga tidak memperkenankan upaya menahan devisa untuk jangka waktu tertentu.

"Karena UU tidak membolehkan, tidak boleh lebih dari itu," ujar Darmin.

Untuk mendorong ekspor, pemerintah sudah membenahi proses perizinan dan berusaha untuk mengundang investasi berbasis ekspor maupun subtitusi impor agar neraca perdagangan mengalami surplus. Namun, tindakan ini belum efektif untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dalam jangka pendek yang masih mengalami defisit.

Bank Indonesia pernah menerbitkan Peraturan BI Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Sayangnya, implementasinya tidak begitu efektif.

Meski demikian, pengaturan ini memastikan penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan devisa hasil utang luar negeri dapat dilakukan melalui perbankan Indonesia atau diterima secara tunai di dalam negeri. 

Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku--di mana setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa seperti diatur dalam UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Baca Juga: 6 Bisnis yang Untungnya Gede dengan Modal Nol Rupiah, Berani Coba?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya