Izin PayTren Dicabut, Yusuf Mansur: Dana Nasabah Sudah Dikembalikan

PAM terbukti melanggar regulasi di bidang pasar modal

Intinya Sih...

  • Pencabutan izin usaha PAM oleh OJK karena melanggar regulasi di bidang pasar modal, termasuk tidak memiliki kantor, pegawai, dan komisaris independen.
  • Yusuf Mansur mengklaim semua dana nasabah yang dihimpun oleh PAM sudah dikembalikan, serta berupaya menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih.
  •  

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM), Yusuf Mansur buka suara terkait dicabutnya izin usaha perusahaan manajer investasi syariah miliknya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha dilakukan lantaran PAM terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal," tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, dalam situs resmi OJK, dikutip Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Punya Yusuf Mansur

1. Dana nasabah PAM sudah dikembalikan

Izin PayTren Dicabut, Yusuf Mansur: Dana Nasabah Sudah Dikembalikanilustrasi investasi syariah (Freepik.com/Drazen Zigic)

Yusuf Mansur mengatakan, semua dana nasabah yang dihimpun oleh PAM saat ini sudah dikembalikan semua.

"Enggak ada uang orang (nasabah) juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," kata Yusuf Mansur, dikutip dari ANTARA, Rabu (15/5).

Dia menuturkan, telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih, namun gagal. Menurutnya, perjalanan PayTren hingga saat ini menjadi pencapaian tersendiri, khususnya ketika mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemik COVID-19.

"Perjalanan PAM (PayTren) itu, prestasi bener. Bisa bikin bahagia. Sempat bertahan. Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," tuturnya.

Baca Juga: OJK Minta TaniFund Gelar RUPS dan Bentuk Tim Likuidasi

2. Yusuf Mansur apresiasi OJK

Izin PayTren Dicabut, Yusuf Mansur: Dana Nasabah Sudah DikembalikanGedung OJK (Instagram OJK)

Adapun Yusuf Mansur memberikan apresiasi kepada OJK karena telah membantu dan memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.

"Terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan," ujar dia.

Dia mengaku siap belajar untuk memberikan ide dan inovasi bisnis lain yang lebih baik di masa mendatang.

"Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," ucap Yusuf Mansur.

 

3. OJK temukan pelanggaran yang dilakukan PAM

Izin PayTren Dicabut, Yusuf Mansur: Dana Nasabah Sudah DikembalikanOtoritas Jasa Keuangan (Instagram OJK)

OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PAM saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan hingga memutuskan mencabut perusahaan tersebut.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan PAM, yakni tidak memiliki kantor, tak punya pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi, gagal memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, serta tidak memiliki komisaris independen.

Selain itu, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PAM dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.

"Dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," kata Yunita.

 

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya