Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi: Pemerintah Tak Batasi Promosi Gratis Ongkir E-Commerce

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah (Dok Komdigi)
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah (Dok Komdigi)
Intinya sih...
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tidak membatasi program promosi gratis ongkos kirim oleh penyedia layanan e-commerce.
  • Konsumen bisa menikmati program promosi gratis ongkir setiap hari jika perusahaan e-commerce memberikan subsidi ongkos kirim sebagai strategi promosi.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak membatasi program promosi gratis ongkos kirim (ongkir) oleh penyedia layanan e-commerce.

"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).

1. Konsumen bisa nikmati gratis ongkir setiap hari jika e-commerce sediakan subsidi

Layanan e-commerce di handphone (pexels.com/Erik Mclean)

Edwin mengatakan, konsumen bisa menikmati program promosi gratis ongkir setiap hari jika perusahaan e-commerce menyediakan subsidi ongkos kirim sebagai bagian dari strategi promosinya.

"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," ujarnya.

2. Yang diatur pemberian potongan ongkir oleh perusahaan jasa kurir

ilustrasi belanja online di platform e-commerce (pexels.com/cottonbro studio)

Edwin menjelaskan, peraturan tentang layanan pos komersial mengatur pemberian potongan ongkir oleh perusahaan jasa kurir. Itu pun hanya berlaku dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

"Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," ujarnya.

Dia menuturkan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

3. Alasan ketentuan diberlakukan

ilustrasi jasa kurir lokal (unsplash.com/Lucian Alexe)

Edwin mengungkapkan, ketentuan tersebut diberlakukan karena bila dilakukan secara terus-menerus program diskon semacam ini bisa menimbulkan dampak serius. Misalnya, bisa membuat kurir dibayar rendah, perusahaan engalami keugian, dan mengakibatkan penurunan kualitas layanan.

"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," tutur dia.

Dia menekankan, peraturan tentang layanan pos komersial diberlakukan untuk melindungi kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman, bukan untuk membatasi konsumen maupun pelaku usaha digital.

"Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us