4 Cara Mudah Cek KK Secara Online, Praktis Banget! 

Bisa lewat media sosial

Jakarta, IDN Times - Kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat memudahkan masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Salah satunya adalah pengecekan Kartu Keluarga (KK) yang kini bisa dilakukan secara online.

KK memang menjadi dokumen yang seringkali dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan. Misalnya seperti pembuatan KTP, mendaftarkan pernikahan, pengajuan pinjaman di bank, dan digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai macam keperluan administrasi lainnya.

Dengan adanya layanan pengecekan online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut 4 cara yang bisa dilakukan untuk mengecek KK secara online.

Baca Juga: Dear Founder Startup, Ini Tips dari Pandu Sjahrir Hadapi Bubble Burst

1. Cek KK online lewat website

4 Cara Mudah Cek KK Secara Online, Praktis Banget! pexels/bongkarn thanyakij

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek KK online yaitu melalui website resmi Disdukcapil Pusat, Kabupaten, atau kota. Tiap daerah memiliki alamat situs Disdukcapil dan sistem pengecekan yang berbeda.

  • Kunjungi alamat website dukcapil.kemendagri.go.id atau website dukcapil daerah mu melalui browser.
  • Pilih menu Cek NIK.
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK. Biasanya beberapa website Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
  • Selanjutnya klik Cek NIK.
  • Jika dokumen sudah terdaftar, data kamu akan muncul dengan lengkap.

Adapun beberapa contoh website resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota yang bisa dikunjungi yaitu :

  • DKI Jakarta https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
  • Kota Tangerang https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
  • Kota Tangerang Selatan http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
  • Kota Serang https://disdukcapil.serangkota.go.id/
  • Kota Depok https://disdukcapil.depok.go.id/
  • Kabupaten Bogor http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/
  • Kabupaten Bekasi https://disdukcapil.bekasikab.go.id/
  • Kabupaten Karawang https://edukcapil.karawangkab.go.id/
  • Kota Bandung https://disdukcapil.bandung.go.id/
  • Kabupaten Tasikmalaya https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
  • Kabupaten Cirebon https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
  • Kabupaten Kuningan https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
  • DI Yogyakarta https://kependudukan.jogjaprov.go.id/

Baca Juga: 4 Perbedaan Kebutuhan dan Keinginan, Jangan Salah Membedakan!

2. Cek KK online lewat email

4 Cara Mudah Cek KK Secara Online, Praktis Banget! Freepik/slidesgo

Selain melalui website Disdukcapil, kamu juga bisa mengecek KK secara online dengan mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri. Berikut merupakan langkah-langkahnya.

  • Buka email di HP atau PC
  • Isi subjek email sesuai keperluan.
  • Kemudian tulislah email dengan format sederhana seperti NIK KTP, Nama Lengkap, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat Email, serta Maksud dan Tujuan atau Permasalahan.
  • Lalu kirim email tersebut ke dukcapil@gmail.com.
  • Kamu tinggal menunggu balasan dari Dukcapil dalam 1x24 jam.

3. Cek KK online lewat media sosial

4 Cara Mudah Cek KK Secara Online, Praktis Banget! pexels.com/Vlada Karpovich

Selain dua cara diatas, kamu bisa cek KK secara online lewat akun media sosial resmi Dukcapil seperti Instagram, Facebook, atau Twitter. Adapun caranya sebagai berikut.

Kirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti saat mengirimkan ke email Dukcapil. Pilih salah satu dari ketiga akun tersebut (Facebook : Ditjen Dukcapil, Twitter : @ccdukcapil, atau Instagram : @dukcapilkemendagri).

Perlu diperhatikan, jangan sampai menuliskan data pribadi tersebut di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.

4. Cek KK online lewat whatsapp atau hotline

4 Cara Mudah Cek KK Secara Online, Praktis Banget! Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, kamu juga bisa mengecek KK secara online melalui whatsapp maupun hotline Ditjen Dukcapil. Cukup hubungi call center Dukcapil pusat di nomor 1500-537. Bila sudah tersambung, kamu akan diminta menyebutkan data-data seperti di atas

Bila ingin melalui whatsapp, cukup kirimkan pesan dengan format seperti sebelumnya ke nomor 08118005373. Setelah itu, tunggu respon dari pihak Dukcapil.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu dan Pasangan Sudah Cocok, Coba Cek, deh! 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya