Asyik! Jokowi Kembali Beri Bonus buat PNS, Segini Nominalnya

Buat kamu yang PNS, buruan cek rekening ya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberi bonus dalam bentuk tunjangan kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang menempati posisi fungsional perencana akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 dan 100 Tahun 2022. Tunjangan yang diberikan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” bunyi Perpres tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bonus Rp130,5 Miliar Buat Atlet SEA Games

1. PNS yang akan menerima tunjangan

Asyik! Jokowi Kembali Beri Bonus buat PNS, Segini NominalnyaIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Berdasarkan Perpres tersebut, ada dua kriteria PNS yang akan menerima tunjangan baru, yakni:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Baca Juga: Membandingkan Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS, Lebih Besar Mana?  

2. Besaran tunjangan jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Asyik! Jokowi Kembali Beri Bonus buat PNS, Segini NominalnyaIlustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berikut nominal tunjangan baru yang akan diterima berdasarkan posisinya. 

  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1,89 juta.
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp1,29 juta.
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1,02 juta.
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540 ribu.

3. Besaran tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Asyik! Jokowi Kembali Beri Bonus buat PNS, Segini NominalnyaIlustrasi PNS (korpri.id)

Sedangkan, besaran tunjangan yang diterima Jabatan Fungsional Pemeriksa, yaitu:

  • Pemeriksa Ahli Utama Rp2,19 juta
  • Pemeriksa Ahli Madya Rp1,49 juta 
  • Pemeriksa Ahli Muda Rp1,19 juta 
  • Pemeriksa Ahli Pertama Rp540 ribu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya