Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!

Jangan mau kerja lembur tanpa upah ya

Jakarta, IDN Times - Seringkali para pekerja memutuskan untuk lembur karena ada beberapa pekerjaan yang belum selesai dan tidak bisa ditunda. Hal ini membuat waktu kerja jadi bertambah dari waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang melaksanakan kerja di luar dari waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Perhatian! Pegawai Kerja di Libur Nasional Wajib Diberi Upah Lembur

1. Aturan waktu lembur karyawan

Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!pixabay.com/sigre

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 78 No.13 Tahun 2003, aturan waktu lembur bagi karyawan adalah sebagai berikut:

  • Waktu lembur bagi pekerja maksimal hanya mencapai 14 jam dalam satu minggu.
  • Waktu lembur kerja bagi pekerja boleh dilakukan maksimal 3 jam dalam satu hari.

Baca Juga: 5 Tips Mengurangi Kerja Lembur di Kantor, Work-Life Balance

2. Kategori karyawan yang mendapat upah lembur

Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!Ilustrasi lembur kerja. (pexels.com/Andres Ayrton)

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/Men/VI/2004 Pasal 1 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, kategori karyawan yang bekerja lembur dan berhak mendapatkan upah, yaitu:

  • Bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk mereka yang bekerja selama 6 hari;
  • Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk mereka yang bekerja selama 5 hari kerja;
  • Bagi mereka yang pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional harus tetap bekerja.

Baca Juga: 5 Tips Lembur untuk Freelancer, Jangan Cuma Biar Kelihatan Sibuk!

3. Kewajiban perusahaan yang mempekerjakan karyawan selama waktu kerja lembur

Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Adapun, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

  • Membayar upah kerja lembur;
  • Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
  • Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih;
  • Pemberian makanan dan minuman tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

4. Perhitungan besar upah lembur karyawan

Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!ilustrasi upah kerja (pexels.com/@goumbik)

Pemerintah menetapkan upah per jam lembur yang harus diberikan perusahaan sebesar 1/173 dikali upah atau gaji per bulan. Berikut ketentuannya.

  • Upah lembur per jam adalah 1/173 kali gaji sebulan .
  • Jika lembur di lakukan pada hari kerja, maka upah kerja lembur jam pertama akan dibayar sebesar 1,5 kali upah per jam .
  • Pada setiap jam kerja lembur berikutnya karyawan akan dibayar 2 kali upah per jam.

5. Ketentuan perhitungan upah lembur karyawan pada hari libur atau istirahat

Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!Pixabay

Berikut beberapa aturan perhitungan upah lembur yang dilakukan saat hari libur atau istirahat.

Jika bekerja selama 6 hari kerja dan 40 jam per minggu

  • Untuk 7 jam pertama, mendapatkan 2 kali upah per jam.
  • Saat jam ke-8, dibayar 3 kali upah lembur per jam .
  • Jam ke-9 sampai jam ke-11, diberikan upah 4 kali per jam .

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat)

  • Pada 5 jam pertama, diberikan 2 kali upah lembur per jam .
  • Jam ke-6, mendapatkan 3 kali upah per jam .
  • Jam ke-7 sampai jam ke-9, dibayar 4 kali upah lembur per jam .

Jika bekerja selama 5 hari kerja dan 40 jam per minggu

  • Pada 8 jam pertama, diberikan 2 kali upah per jam .
  • Jam ke-9, mendapat 3 kali upah per jam .
  • Jam ke-10 sampai jam ke-12, dibayar 4 kali upah per jam .

6. Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah lembur

Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!pixabay.com/Tama66

Membayar upah lembur karyawan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Bila upah lembur tidak dibayarkan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Barang siapa yang melanggar ketentuan pemberian upah lembur seperti yang telah diatur Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003 Pasal 78 Ayat 2 dan Pasal 85 Ayat 3, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan, paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000,” bunyi pasal tersebut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya