Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam? 

Jual beli online halal atau haram?

Jakarta, IDN Times - Di zaman yang sudah serba modern ini, hampir segala aktivitas bisa dilakukan secara online, termasuk transaksi jual beli. Hampir semua orang, pastinya sudah pernah melakukan jual beli online.

Jual beli online semakin digemari masyarakat karena dinilai sangat praktis. Masyarakat tidak perlu repot-repot keluar rumah untuk menjual ataupun membeli kebutuhan hidupnya. Cukup melalui aplikasi jual beli online yang tersedia di smartphone, transaksi bisa dengan mudah dilakukan.

Namun, sebenarnya bagaimana hukum jual beli online dalam islam? Apakah jual beli online diperbolehkan dalam islam? Simak penjelasannya di bawah ini!

Baca Juga: Kendala Ini Sering Dihadapi Pemula saat Jualan Online

1. Pengertian jual beli online

Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam? Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Jual beli online adalah kegiatan transaksi menjual atau membeli barang di mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung untuk bernegosiasi. Baik penjual maupun pembeli menggunakan alat komunikasi seperti chat, telepon, bahkan aplikasi jual beli untuk bertransaksi.

Ustazah Isnawati dalam bukunya yang berjudul Jual Beli Online Sesuai Syariah mengatakan, jual beli online diartikan sebagai transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak tanpa bertemu langsung, untuk melakukan negosiasi dan transaksi jual beli yang dilakukan melalui alat komunikasi seperti chat, telepon, SMS, web dan sebagainya.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Investasi Syariah, Penting buat Pemula!

2. Jenis jual beli dalam islam

Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam? ilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam islam, ada 4 jenis kegiatan jual beli yang umum dilakukan. Tiga diantaranya dihalalkan, sedangkan satu nya lagi diharamkan.

Jual beli semua tunai

Jenis jual-beli ini pembayarannya dilakukan secara tunai dan barangnya pun diberikan tunai. Biasanya terjadi di pasar atau saat bertransaksi langsung di supermarket, minimarket, maupun warung rumahan.

Jual beli nontunai (kredit)

Jenis yang kedua adalah jual beli nontunai. Pembeli bisa mendapatkan barang secara tunai atau langsung, namun pembayarannya dicicil belakangan.

Jual beli salam/istishna’

Jual-beli salam merupakan jenis jual-beli yang pembayarannya tunai namun barangnya ditangguhkan atau belakangan. Misalnya jual beli online. Pembeli akan membayar uang dimuka lebih dahulu, baru setelah itu barang nya akan dikirimkan.

Adapun jenis jual beli yang terlarang atau diharamkan adalah jual beli utang. Jual beli utang yaitu pembayarannya tidak tunai ditangguhkan dan barangnya pun ditangguhkan.

Tidak ada kejelasan kedua-duanya saat akad terkait pembayaran dan barang. Dikenal dalam istilah fiqih dengan “Bai’ Kali bil Kali”.

Baca Juga: Tips Jualan Online di WhatsApp, Bisa Makin Dekat dengan Pelanggan!

3. Hukum jual beli online

Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam? ilustrasi belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum jual beli online adalah sah atau diperbolehkan.  

Melansir NU Online, hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.

Mengutip dari buku Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri dituliskan bahwa yang diperhitungkan dalam akad jual beli adalah substansinya, bukan bentuk lafalnya. Peralatan seperti smartphone, media sosial, dan lainnya hanyalah digunakan alat komunikasi dalam bertransaksi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya