Begini Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja

NPWP jadi salah satu syarat saat melamar kerja

Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan sebagai identitas atau tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tidak hanya dimiliki oleh individu yang sudah bekerja, namun seseorang yang belum bekerja atau berpenghasilan juga bisa memiliki NPWP.

Individu yang belum bekerja biasanya memerlukan NPWP sebagai salah satu persyaratan administratif ketika hendak melamar pekerjaan. Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja, termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja.

Simak cara pembuatan NPWP online dibawah ini ya.

Baca Juga: Kapan NIK Berubah Jadi NPWP? Ini Jawaban Pemerintah

1. Kategori pendaftaran NPWP pribadi

Begini Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerjailustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Dikutip dari laman website www.pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran NPWP pribadi. Salah satunya adalah bagi pelamar kerja. Berikut ke-4 kategori nya.

  • Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  • Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  • Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

2. Cara membuat NPWP online

Begini Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum BekerjaIlustrasi NPWP (IDN Times/Auriga Agustina)

Bagi kamu yang hendak melamar kerja dan ingin membuat NPWP secara online, berikut langkah-langkah nya.

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id lalu pilih E-Registration. Bila belum memiliki akun e-reg, buat akun terlebih dahulu.
  • Setelah memiliki akun e-reg, klik Daftar dan lengkapi kolom nama, alamat email, password, dan lainnya. Kemudian klik Save.
  • Aktivasi akun dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online ke email kamu.
  • Setelah akun terverifikasi, kamu bisa mengisi data pribadi dan pekerjaan.
  • Isi semua informasi sesuai KTP. Namun, pada kolom pekerjaan tuliskan saja ‘Karyawan Swasta’ agar proses bisa dilanjutkan. Setelah selesai klik Submit.
  • Periksa email dari Ditjen Pajak yang berisikan nomor transaksi atau token. Salin token tersebut lalu klik Kirim Permohonan.
  • Centanglah kotak pernyataan dan salin ulang token di kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim.
  • Permohonan pengajuan NPWP berhasil dibuat.

Baca Juga: NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Skema yang Disiapkan Pemerintah

3. Fungsi NPWP

Begini Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerjailustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

NPWP memiliki beberapa fungsi dan kegunaan, di antaranya sebagai berikut.

  • Memudahkan dalam administrasi perpajakan.
  • Sebagai persyaratan dalam permohonan pengajuan kredit ke bank.
  • Syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Digunakan untuk pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, dan pembelian produk investasi.
  • Sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi atau perusahaan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya