Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus sebelum Buka Usaha, Wajib Punya!

Sebelum buka usaha wajib punya izin dulu ya guys

Jakarta, IDN Times - Berbagai model bisnis atau usaha saat ini semakin beragam di Indonesia. Sebelum mendirikan usaha, seseorang tentu harus memiliki izin usaha terlebih dahulu dari pemerintah.

Surat izin usaha merupakan bukti yang sah bahwa ada sebuah usaha yang sedang dijalankan dengan sah dan legal serta diakui oleh pemerintah. Surat izin usaha ada banyak macamnya, misalnya surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha.

Berikut beberapa jenis izin usaha di Indonesia dilansir dari laman kemenkopukm.go.id.

1. Nomor induk berusaha (NIB)

Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus sebelum Buka Usaha, Wajib Punya!Instagram/oss.go.id/

Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dapat dikatakan sebagai identitas pelaku usaha baik itu usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum.

NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Bila sudah memiliki NIB, usaha tidak perlu mengurus surat izin usaha perdagangan dan Nomor Register Perusahaan (NRP).

2. Surat keterangan domisili usaha (SKDU)

Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus sebelum Buka Usaha, Wajib Punya!ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) menjadi salah satu dokumen yang harus dipenuhi sebelum mendirikan usaha. Surat ini nantinya akan diperlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha lainnya

3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)

Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus sebelum Buka Usaha, Wajib Punya!IDN Times / Auriga Agustina

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu izin usaha yang pasti dimiliki pengusaha karena hampir seluruh masyarakat Indonesia yang telah berpenghasilan juga memiliki NPWP. NPWP dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPW P badan hukum, karena wajib membayar pajak. 

4. Surat izin tempat usaha (SITU)

Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus sebelum Buka Usaha, Wajib Punya!Ilustrasi Mengurus Dokumen Legalitas Usaha (unsplash.com/Romain Dancre)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti yang menandakan kalau tempat usaha yang dijalankan telah sesuai dengan tata ruang wilayah dan sudah boleh dijalankan. 

5. Surat izin usaha industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri (SIUI) adalah surat yang dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah atau UMKM untuk mendirikan usaha industri. Setelah adanya Online Single Submission (OSS), pengusaha cukup gunakan SIUI sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang dijalankan. 

6. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat Izin yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat ini digunakan untuk menandakan bahwa pelaku usaha sudah bisa menjalankan bisnisnya. 

7. Surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK)

SIUJK wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. SIUJK menandakan bahwa perusahaan tersebut telah layak menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.

8. Surat izin gangguan (HO)

Surat Izin Gangguan, atau biasa disebut dengan Hinderordonnantie (HO) diperuntukkan bagi usaha-usaha yang bisa menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, serta gangguan yang bisa muncul kapan pun. Biasanya izin usaha ini diberikan untuk para pelaku usaha dunia malam.

Perusahaan yang telah memiliki surat izin gangguan berarti menandakan bahwa perusahaan tersebut tidak membuat warga sekitar merasa keberatan dan terganggu atas kegiatan usaha yang dijalankan.

9. Izin mendirikan bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dimiliki bagi usaha yang ingin membangun tempat usaha mereka sendiri. Dengan adanya IMB, artinya bangunan atas suatu usaha tersebut sudah resmi terdaftar.

10. Izin BPOM

Izin BPOM adalah perizinan berupa izin edar yang harus dipunyai produk usaha makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan atau sejenisnya sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

11. Sertifikat laik fungsi (SLF)

Sertifikat laik fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

12. Izin lingkungan

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal. Tujuannya sebagai bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

13. Izin lokasi

Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka untuk membangun usaha dan/atau kegiatannya. Izin ini berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

14. Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti bagi berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya