Ekspor CPO Dibuka Lagi Hari Ini, Pemerintah Wajib Benahi Niaga Migor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Presiden Joko (Jokowi) Widodo memutuskan untuk mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dengan demikian, ekspor CPO dan produk turunan bahan baku minyak goreng tersebut mulai dibuka lagi Senin (23/5/2022).
Sebelumnya, sejak 28 April 2022 lalu Presiden Jokowi sempat mengeluarkan larangan ekspor CPO dan produk turunan lainnya guna menjaga pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri.
Baca Juga: Larangan Dicabut, Ekspor CPO Kembali Dibuka Hari Ini
1. Keputusan ini dinilai tepat tapi pemerintah punya PR membenahi tata niaga
Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis guna membantu pemulihan ekonomi nasional.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk membatalkan kebijakan pelarangan ekspor CPO, walaupun begitu, pemerintah juga perlu fokus pada pembenahan tata niaga minyak goreng supaya pasokan terjaga dan harganya dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Felippa.
Baca Juga: IKAPPI Kecewa Ekspor Minyak Goreng dan CPO Dibuka Lagi
2. Bentuk mitigasi risiko krisis pangan
Menurut Felippa, pencabutan larangan ekspor CPO juga sebagai bentuk langkah mitigasi risiko terhadap krisis pangan global.
Seperti yang diketahui, Indonesia merupakan eksportir utama CPO global dengan nilai ekspor CPO sekitar 35 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2021 atau setara dengan Rp513 triliun (kurs Rp14.672 saat ini).
Editor’s picks
Baca Juga: Mendag Segera Cabut Aturan Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
3. Meningkatkan pendapatan negara dari cukai ekspor
Selain itu, ekspor produk olahan CPO juga menghasilkan pendapatan yang cukup signifikan bagi negara, yaitu dikisaran 3 miliar dolar (AS).
Pendapatan dari cukai ekspor digunakan untuk program-program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Misalnya seperti, program peremajaan dan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Di samping itu, pemerintah perlu memerhatikan peningkatan permintaan CPO baik untuk minyak goreng, biodiesel, maupun produk olahan lainnya di Indonesia dan di tingkat gobal dalam jangka panjang.
4. Perlu adanya pengkajian ulang terhadap HET
Pengenaan Harga Eceran Tertinggi (HET), kata Felippa, akan membuat pedagang enggan melepas stok minyak curah kepasaran. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya kelangkaan, pemerintah diharap segera melakukan pengkajian ulang terhadap HET.
Data Indeks Bulanan Rumah Tangga (BuRT) CIPS menunjukkan, harga minyak goreng kemasan masih terpantau tinggi, namun pasokan masih terjaga.
Pada Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai Rp20.667 per liter. Kemudian turun menjadi Rp19.555 per liter dan Rp14.000 per liter di Januari dan Februari tahun ini karena adanya penerapan HET. Namun, hal tersebut justru menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Pencabutan HET membuat harga kembali ke kisaran Rp18.505 pada Maret. Pada April, harganya semakin melambung hingga diangka Rp26.360. Selanjutnya pada Mei, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatatkan harga minyak goreng kemasan masih berkisar Rp25 ribu hingga Rp26 ribu.