Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Telat bayar iuran bisa bikin kartu BPJS terblokir

Jakarta, IDN Times - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa bersifat nonaktif bila peserta menunggak iuran bulanan. Kartu BPJS yang nonaktif tentu tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif atau terblokir agar dapat digunakan kembali. Simak caranya di bawah ini.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Tidak Berubah 

1. Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya KembaliIlustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Agar kartu BPJS mu terhindar dari pemblokiran, ada baiknya bila kamu selalu mengecek tunggakan iuran BPJS milik mu. Berikut cara mengeceknya.

Via JKN Mobile

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via JKN Mobile. 

  • Unduh aplikasi JKN Mobile di ponsel.
  • Buat akun dan log in.
  • Pilih menu ‘Tagihan’.
  • Pilih menu ‘Premi’.
  • Informasi tagihan akan ditampilkan.

Via SMS

Cara cek tagihan BPJS kesehatan via SMS, yaitu :

  • Tulis pesan dengan format sebagai berikut: NIK(spasi) nomor induk kependudukan(enter) NOKA(spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan. Contoh: NIK 3273123456789010 NOKA 1234567890
  • Lalu, kirim pesan tersebut ke nomor 087775500400.
  • Tunggu balasan mengenai informasi tagihan BPJS mu. 

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 1 Juli 2022 

2. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya KembaliIlustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Agar kartu BPJS Kesehatan kamu aktif kembali, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Hubungi BPJS Kesehatan care center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
  • Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
  • Dinas Sosial kemudian akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  • Setelah re-aktivasi berhasil, kamu bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
  • Bila kartu peserta KIS-PBI Jaminan Kesehatan yang telah nonaktif selama 6 bulan, maka harus membawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat BCA Mobile, Gak Pake Ribet! 

3. Cara cek status BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya KembaliIlustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Adapun, jika kamu ingin mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, kamu bisa mengeceknya secara online melalui beberapa aplikasi di bawah ini.

Melalui aplikasi JKN Mobile

Adapun caranya yakni :

  • Buka aplikasi JKN Mobile yang telah diunduh.
  • Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  • Klik ‘Sign In’.
  • Pilih menu ‘Peserta’.
  • Selanjutnya, kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta akan terlihat di layar.
  • Pada kartu digital tersebut terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau tidak.

Melalui chat asistan JKN

Berikut cara-caranya :

  • Chat melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
  • Pilih menu ‘Status Peserta’. Kemudian ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK.
  • Ketik tanggal lahir peserta sesuai dengan format yang diminta, yaitu yyyy-mm-dd.
  • Informasi status keaktifan peserta akan ditampilkan di layar.

Melalui Voice Interactive JKN

Berikut langkah-langkah nya :

  • Dibawah ini merupakan cara cek status peserta BPJS via Voice interaktif
  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
  • Pilih jenis layanan 1.
  • Pilih layanan status kepesertaan.
  • Ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK.
  • Ketik tanggal lahir peserta.
  • Selanjutnya, Vika akan menyampaikan informasi status keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya