Menengok Gaji PNS, Penyebab Ratusan Calon Memilih Mundur

CPNS yang mundur akan dikenakan denda hingga ratusan juta

Jakarta, IDN Times - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 memilih untuk mengundurkan diri. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi, total ada 105 CPNS yang memutuskan mundur.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS yang memilih mundur tersebut telah merugikan negara. Sebab, selama proses seleksi, semua biaya yang ada ditanggung oleh negara. Nantinya, CPNS yang memutuskan mundur akan dijatuhi berbagai sanksi oleh negara.

“Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya sudah terisi kan sekarang jadi kosong. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah saat penerimaan CPNS cukup besar,” ujar Satya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, (26/5/2022).

Apa alasan para CPNS itu memutuskan mundur?

Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur, Apa Faktor Penyebabnya?

1. Gaji kecil menjadi alasan ratusan CPNS memilih mundur

Menengok Gaji PNS, Penyebab Ratusan Calon Memilih MundurIlustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Satya menjelaskan ada berbagai alasan yang melatarbelakangi ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri. Mulai dari tidak mencari informasi secara lengkap saat memilih formasi jabatan hingga nominal gaji dan tunjangan yang akan diterima.

“Ada yang beralasan karena gaji dan tunjangan kecil. Ada pula yang mengaku kehilangan motivasi,” kata dia.

Para CPNS tersebut merasa bahwa gaji yang akan diterimanya ketika menjadi PNS tidak sesuai dengan harapan mereka. Alasan tersebut membuat mereka akhirnya memilih mundur dari posisi CPNS. 

Baca Juga: Pemerintah Didesak Transparan soal Gaji Sejak Awal Rekrutmen CPNS

2. Nominal gaji yang didapat CPNS

Menengok Gaji PNS, Penyebab Ratusan Calon Memilih MundurIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS berbeda-beda tergantung golongannya.

Golongan I merupakan PNS dengan ijazah SD hingga SMP. Golongan II adalah PNS dengan ijazah SMA hingga D3. Golongan III yaitu PNS lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Sedangkan golongan IV merupakan PNS dengan jabatan tertinggi.

Sebelumnya bagi CPNS yang belum resmi diangkat sebagai PNS akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen.

Bagi CPNS golongan Ia akan menerima gaji 80 persen dari Rp1.560 juta. CPNS golongan IIa akan menerima gaji 80 persen dari Rp2.022 juta. Sementara golongan IIIa mendapat gaji 80 persen dari Rp2.579 juta.

Perlu diketahui, setiap 4 tahun setelah resmi diangkat sebagai PNS, PNS tersebut bisa mendapat kenaikan pangkat reguler menjadi kelompok b, c, dan d.

Misalnya, seorang lulusan SMA yang diterima sebagai CPNS akan masuk kedalam golongan IIa. Maka setelah 4 tahun resmi diangkat sebagai PNS, ia bisa mengajukan kenaikan pangkat menjadi golongan IIb. Bila disetujui maka gaji pokok yang didapat akan naik menjadi Rp2.208 juta.

Selain itu, seorang PNS juga diberi kebebasan untuk melanjutkan pendidikan kembali ke jenjang yang lebih tinggi. Nantinya, ijazah terakhir yang didapatkan bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS dan CPNS, Termasuk Guru

3. Sanksi mulai dari blacklist hingga denda ratusan juta

Menengok Gaji PNS, Penyebab Ratusan Calon Memilih MundurIlustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 27 tahun 2021 pasal 54 ayat 2, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah disetujui bakal mendapat Nomor Identitas PNS (NIP). Mereka akan dikenai sanksi bila memutuskan mundur.

Sanksi yang akan dijatuhi yaitu tidak bisa mengikuti tahap seleksi periode selanjutnya. CPNS yang mengundurkan diri akan masuk daftar hitam atau di blacklist dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara.

Di samping itu, ada juga sanksi lain berupa denda yang harus dibayarkan kepada negara. Besaran denda yang dilimpahkan berbeda-beda tergantung instansi yang bersangkutan.

Satya memaparkan CPNS di Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri maka dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp50 juta. Sementara, CPNS yang mundur dari Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN), dikenakan denda sebesar Rp35 juta.

“Bagi CPNS yang telah diterima di Badan Intelijen Negara (BIN) sesuai dengan pengumuman nomor Peng-11/XI/2019, maka denda sebagai penerimaan bukan pajak yang bakal diberlakukan bagi pelamar yaitu denda Rp25 juta bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri. Denda Rp50 juta bagi pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri,” tutur Satya.

Sedangkan bagi pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan sudah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya lalu memilih mundur, dikenakan sanksi berupa denda Rp100 juta.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya