Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2025, Cek Besar Iuran saat ini

Kebijakan ini diterapkan bertahap hingga 2025

Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus, dan semuanya menjadi satu kelas saja.

Penahapan KRIS JKN dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025. Sebelumnya masa uji coba telah dimulai sejak 1 Juli 2022.

Pada masa uji coba, pemerintah memantau kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang sudah ditetapkan. Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, dan berbagai standar untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.

Lantas berapakah tarif iuran BPJS Kesehatan nanti?

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat BCA Mobile, Gak Pake Ribet! 

1. Iuran BPJS dipastikan tidak berubah

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2025, Cek Besar Iuran saat iniilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Besar iuran BPJS yang dibayarkan masyarakat setelah kebijakan baru, dapat dikatakan sama atau tidak berubah. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

“Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” jelasnya.

Baca Juga: Ada Rencana Penghapusan Kelas, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik?

2. Besar iuran BPJS kesehatan yang berlaku saat ini

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2025, Cek Besar Iuran saat iniIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Lantas, berapakah tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini?

1. Kelompok masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)

Untuk kelompok jenis ini, masyarakat dibagi menjadi tiga kelas.

  • Kelas 1: iuran sebesar Rp150 ribu per bulan
  • Kelas 2: iuran sebesar Rp100 ribu per bulan
  • Kelas 3: iuran sebesar Rp35 ribu per bulan. Iuran ini sebenarnya Rp42 ribu, namun selisih iuran dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran ini sebesar Rp42 ribu, sokongan dibayarkan oleh pemerintah sesuai kekuatan fiskal masing-masing daerah.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal (termasuk penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta)

Iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya yaitu 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Batas atas dan batas bawah upah yang diberlakukan bagi PPU yaitu upah kabupaten/kota sebesar Rp12 juta.

 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah

3. Daftar rumah sakit yang sudah uji coba kelas standar BPJS kesehatan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2025, Cek Besar Iuran saat iniIlustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelayanan bagi peserta di 2.800 RS di Indonesia tetap sama pada masa uji coba penerapan kebijakan baru. Uji coba baru dilakukan di beberapa RS milik pemerintah. Total ada 5 RS yang akan memulai uji coba kelas rawat inap standar BPJS kesehatan hari ini.

Adapun RS yang dimaksud, antara lain RS Leimena Ambon, RS Kariadi Semarang, RS Solo, dan RS Makassar.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya