Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Gubernur dan Wakilnya di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap provinsi di Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Gubernur bersama wakilnya akan menjabat selama 5 tahun untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan di provinsi tersebut.
Gubernur dan wakil gubernur juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penetapan gaji pokok dan tunjangan gubernur telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Lantas, berapakah gaji yang diterima keduanya?
Baca Juga: Erick Thohir: Gaji Agen BRILink 2 Kali Gaji Menteri
1. Gaji pokok gubernur dan wakil gubernur
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 pasal 4 ayat 1 (a) gaji seorang kepala daerah provinsi atau gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara dalam pasal 4 ayat 1 (b) dijelaskan bahwa gaji wakil gubernur yaitu Rp2,4 juta per bulan.
Sementara itu, PP Nomor 59 Tahun 2000 juga menjelaskan bahwa tunjangan gubernur dan wakil gubernur disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS. Tunjangan gubernur dan wakil gubernur tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Menurut pasal 1 ayat 2 (h) dan (i) Kepres Nomor 68 Tahun 2001,Tunjangan yang didapat gubernur dan wakil gubernur masing-masing adalah sebesar Rp5,4 juta dan Rp4,32 juta.
Editor’s picks
Baca Juga: Membandingkan Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS, Lebih Besar Mana?
2. Tunjangan operasional gubernur
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, gubernur juga mendapat pendapatan dari tunjangan lainnya seperti tunjangan operasional. Besar tunjangan operasional gubernur berbeda tiap daerah tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000 pasal 9 ayat 1, berikut merupakan rincian klasifikasi PAD.
- Paling besar Rp15 milyar dan paling kecil Rp150 juta, maksimal 1,75 persen.
- Di atas Rp15 milyar hingga Rp50 milyar dan paling kecil Rp262.5 juta, maksimal 1 persen.
- Di atas Rp50 milyar hingga Rp 100 milyar dan paling kecil Rp500 juta, maksimal 0,75 persen.
- Di atas Rp100 milyar hingga Rp250 milyar dan paling kecil Rp750 juta, maksimal 0,40 persen.
- Di atas Rp250 milyar hingga Rp500 milyar dan paling kecil Rp1 milyar, maksimal 0,25 persen.
- Di atas Rp500 milyar dan paling kecil Rp1,25 milyar, maksimal 0,15 persen.
Baca Juga: Menengok Gaji PNS, Penyebab Ratusan Calon Memilih Mundur
3. Fasilitas yang didapat gubernur dan wakil gubernur
Disamping gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima, gubernur serta wakil gubernur juga menerima berbagai fasilitas yang dananya bersumber dari APBD. Beberapa fasilitas lainnya yaitu rumah dinas dan kendaraan dinas beserta biaya operasionalnya.