Segini Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi sesuai Pangkatnya

Tunjangan terbesar nyaris Rp35 juta

Jakarta, IDN Times - Menjadi anggota polisi merupakan salah satu mimpi yang didamba-dambakan banyak anak muda Indonesia. Tentu saja, siapa yang tak ingin menjadi garda terdepan dalam memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat? Apalagi, nominal gaji dan tunjangan yang ditawarkan cukup menggiurkan. 

Semakin tinggi pangkat dan jabatan yang diemban, semakin besar pula gaji dan tunjangan yang didapat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Simak rincian gaji dan tunjangan lengkap anggota polisi di bawah ini. 

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi di Indonesia

1. Golongan I (Tamtama)

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi sesuai PangkatnyaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Tamtama merupakan pangkat paling awal dari karir seorang polisi. Umumnya, para lulusan sekolah kepolisian yang baru masuk ke institusi Polri akan ditempatkan menjadi seorang Tamtama.

Ada 6 pangkat polisi dari golongan Tamtama, mulai dari yang terendah yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.

Berikut rincian gaji polisi dengan jabatan Tamtama.

  • Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
  • Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
  • Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700

Baca Juga: Selain Gaji, Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Pindah Kerja!

2. Golongan II (Bintara)

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi sesuai PangkatnyaIDN Times/Muhamad Iqbal

Kemudian, golongan Bintara merupakan golongan penghubung antara Golongan Perwira dengan Golongan Tamtama. Selain itu, mereka juga bertugas untuk melatih dan membimbing anggota golongan Tamtama.

Sama halnya dengan Tamtama, golongan Bintara juga memiliki 6 pangkat polisi, mulai dari Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu

Adapun, rincian gaji polisi berpangkat Bintara, yaitu:

  • Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu:Rp 2.169.500 hingga Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi sesuai PangkatnyaDok. Humas Polda Metro Jaya

Selanjutnya, golongan III atau golongan Perwira Pertama hanya terdiri dari 3 tingkatan, yaitu Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi. Besaran gaji yang didapat sesuai dengan pangkatnya adalah sebagai berikut.

  • Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Baca Juga: Hanya Cicipi Permen, Lowongan Kerja Ini Tawarkan Gaji Rp1 M

4. Tunjangan Polisi

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi sesuai PangkatnyaDok. Humas Polda Metro Jaya

Sementara itu, tunjangan yang didapat anggota Polri, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Nominal tunjangan yang didapat anggota polisi tergantung dengan kelas jabatan yang diembannya. Ini rinciannya. 

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya