Sempat Digunakan Ridwan Kamil saat Pergi Haji, Apa Itu Visa Mujamalah?

Ini golongan yang berhak menggunakannya

Jakarta, IDN Times - Dalam pelaksanaan ibadah haji beberapa waktu lalu, ada momen yang sedikit berbeda, yakni saat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beserta keluarga melaksanakan ibadah haji menggunakan visa Mujamalah.

Pada awal Juli 2022, pria yang akrab disapa Kang Emil itu memang diketahui mendapatkan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Ia diketahui berangkat haji menggunakan visa haji Mujamalah.

Lalu, apa sebenarnya visa haji mujamalah itu dan siapa saja yang dapat menggunakannya? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Apa Arti Shadaqallahul Adzim? Ini Pengertian dan Hukum Membacanya!

1. pengertian visa Mujamalah

Sempat Digunakan Ridwan Kamil saat Pergi Haji, Apa Itu Visa Mujamalah?(Dok. imigrasi.go.id)

Visa Mujamalah atau Furoda adalah akses ibadah haji di luar antrean atau kuota haji yang telah diatur Kementerian Agama Indonesia. Kuota haji mujamalah diatur oleh pemerintah Saudi atau diluar dari pembagian kuota pemerintah haji Indonesia.

Orang-orang yang menggunakan visa haji Mujamalah biasanya mendapatkan akses dari pemerintah Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Meski mendapat akses langsung dari pemerintah Saudi, namun calon haji dengan visa Mujamalah juga tak bisa berangkat sembarangan.

2. Golongan yang berhak menggunakan visa haji Mujamalah

Sempat Digunakan Ridwan Kamil saat Pergi Haji, Apa Itu Visa Mujamalah?Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Ada dua golongan yang bisa menggunakan visa Mujamalah, di antaranya:

Masyarakat umum

Bagi masyarakat umum yang ingin membuat visa haji Mujamalah, sebelumnya diwajibkan mengikuti program reguler dari pemerintah indonesia atau setidaknya pernah berhaji menggunakan visa haji Indonesia. Harga visa Mujamalah berkisar antara Rp280 juta sampai Rp400 juta.

Undangan Khusus

Golongan kedua adalah golongan yang secara khusus mendapatkan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, seperti Kang Emil dan keluarganya.

Baca Juga: Pembuatan Visa Umrah Kini Bisa Kerja Sama dengan Provider Arab Saudi

3. Proses pembuatan visa Mujamalah

Sempat Digunakan Ridwan Kamil saat Pergi Haji, Apa Itu Visa Mujamalah?Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Untuk membuat visa Mujamalah, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui visa center atau aplikasi e-Hac. Jika menggunakan aplikasi e-Hac, calon jemaah hanya perlu menyediakan identitas diri seperti foto, kartu identitas, dan dokumen pendukung lainnya yang tertulis pada aplikasi.

Penerbitan visa ini tidak melalui Kemenag RI, melainkan akan diurus dan diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Status visa haji Mujamalah juga resmi untuk haji dengan masa terbit paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf haji dan tidak ada masa tunggu keberangkatan ke tanah suci.

Baca Juga: Yuk, Cari Tahu 5 Jenis Pinjaman Tunai di Indonesia

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya