Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 1 Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2022. BPJS kesehatan yang mulanya memiliki 3 kelas akan segera diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selama ini, kelas BPJS yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3, menjadi acuan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarakan peserta setiap bulannya. Lalu, apakah iuran BPJS Kesehatan ikut berubah seiring dengan uji coba kebijakan baru?
Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Tidak Berubah
1. Skema iuran BPJS masih sama seperti ketentuan sebelumnya
Saat ini, rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih bersifat uji coba. Artinya, iuran yang diberlakukan masih mengikuti pembagian kelas 1, 2, dan 3. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Iuran BPJS Kesehatan mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: 5 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Manfaat hingga Sasarannya!
2. Iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3
Editor’s picks
Adapun besaran biaya iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan .
- Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Sebagai informasi, Iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 sebetulnya sebesar Rp42 ribu. Namun, mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp7 ribu untuk tiap peserta per bulan nya.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif yang harus dibayar BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan (faskes) seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas nantinya dapat menyebabkan biaya iuran BPJS Kesehatan ikut bertambah.
Baca Juga: Asyik, Tunggakan Premi BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Diangsur lho
3. Iuran BPJS kesehatan bagi peserta PPU
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, termasuk penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, harus membayar iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya yaitu 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Batas atas dan batas bawah upah yang diberlakukan bagi PPU yaitu upah kabupaten/kota sebesar Rp12 juta. Proses penetapan iuran BPJS Kesehatan hingga kini masih terus dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.