Daftar Tarif Tol Surabaya-Jombang Terbaru 2022, Catat Sebelum Mudik!

Siapkan saldo e-toll kamu sebelum mudik!

Bagi kalian yang ingin mudik menggunakan kendaraan pribadi tol Surabaya-Jombang bisa menjadi salah satu pilihan yang terbaik. Selain memangkas jam perjalanan para pemudik juga bisa menikmati indahnya pemandangan di sepanjang jalan Tol Trans-Jawa tersebut.

Jika memilih menggunakan ruas Tol Trans-Jawa pengemudi bisa menempuh perjalanan lebih cepat dan menghemat waktu. Perjalanan yang akan ditempuh dari Surabaya menuju Jombang adalah selama 1 jam 42 menit perjalanan saja.

Lama perjalanan tersebut adalah waktu perkiraan yang tercepat jika tidak ada hambatan selama perjalanan. Contoh hambatan yang bisa terjadi adalah adanya penutupan jalan, perbaikan jalan, atau padatnya kendaraan yang akan menuju lokasi tertentu.  

Jarak yang ditempuh oleh pemudik yang akan melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Jombang adalah 87,5 km. Jarak tersebut adalah estimasi jika melewati jalan tol.

Sebagai salah satu jalur mudik pada 2022 yang akan dilintasi, Tol Surabaya-Jombang menjadi salah satu jalan yang akan banyak dilintasi oleh para pemudik yang akan berangkat dari Surabaya.

Jutaan pemudik dipastikan akan merayap pada tahun ini. Para pemudik yang akan menghadapi lebaran pada tahun ini diperkirakan akan meningkat pesat. Hal itu dikarenakan pemerintah telah mengizinkan untuk para warga Indonesia untuk melakukan mudik pada 2022 ini.

Hal itu ditambah dengan adanya pengumuman dari pemerintah terkait dengan libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama 2022. Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama mulai dari 29 April 2022 hingga 6 April 2022. Dengan rincian 29-30 April dan 4-6 Mei sebagai cuti bersama dan 2 dan 3 Mei sebagai hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Nah, para pemudik diharapkan memiliki saldo e-Toll yang cukup saat melakukan perjalanan. Saldo e-Toll yang cukup. 

Informasi mengenai tarif tol Surabaya-Jombang pada perjalanan mudik 2022, pengendara harus memperhatikan tarif yang harus dikeluarkan selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Semarang-Sragen 2022, Siapkan Saldo E-Toll Kamu ya!

1. Daftar tarif Tol Surabaya-Jombang terbaru tahun 2022

Daftar Tarif Tol Surabaya-Jombang Terbaru 2022, Catat Sebelum Mudik!(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Rincian tarif tol Surabaya-Jombang mungkin bisa berbeda dari perkiraan, tergantung pada gerbang tol masuk dan keluar tol yang dipilih.

Berikut ini adalah tarif tol Surabaya-Jombang yang dilansir dari laman situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Untuk lebih detailnya bisa mengakses pada link berikut:

https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol

Tarif Tol Surabaya-Mojokerto:

  • Golongan I: Rp39.000
  • Golongan II: Rp64.500
  • Golongan III: Rp64.500
  • Golongan IV: Rp97.500
  • Golongan V: Rp97.500

Tarif Tol Mojokerto-Kertosono (keluar di Gerbang Tol Jombang):

  • Golongan I Rp29.000
  • Golongan II Rp43.500
  • Golongan III Rp58.000
  • Golongan IV Rp72.000
  • Golongan V Rp86.500

2. Akumulasi tarif Tol Surabaya-Jombang

Daftar Tarif Tol Surabaya-Jombang Terbaru 2022, Catat Sebelum Mudik!Ilustrasukendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berikut ini adalah akumulasi dari tarif yang akan dikeluarkan oleh pemudik dari Surabaya menuju Jombang berdasarkan tarif yang dikeluarkan oleh Badan Pembangunan Jalan Tol (BPJT). Tarif tol ini adalah berdasarkan pintu masuk dan juga pintu keluar.  

  • Akumulasi tarif tol untuk golongan I Rp69.000
  • Akumulasi tarif tol untuk golongan II Rp108.000
  • Akumulasi tarif tol untuk golongan III Rp122.500
  • Akumulasi tarif tol untuk golongan IV Rp169.500
  • Akumulasi tarif tol untuk golongan V Rp184.000

Bagi para pemudik yang akan melintasi tol Palembang-Lampung hendaknya mengisi saldo e-toll yang cukup agar perjalanan tidak terhambat karena adanya kekurangan saldo tol. Perkiraan akumulasi tarif tol tersebut adalah berdasarkan BPJT. 

3. Syarat perjalanan keluar kota menurut Kementerian Perhubungan

Daftar Tarif Tol Surabaya-Jombang Terbaru 2022, Catat Sebelum Mudik!Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis syarat perjalanan untuk keluar kota. Perjalanan yang termasuk adalah perjalanan dalam negeri. Syarat tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan umum saja namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi.

Untuk aturan tersebut, berlaku bagi pengemudi yang melakukan perjalanan dengan waktu minimal 4 jam. Dokumen-dokumen juga perlu dipersiapkan untuk melakukan perjalanan.

Dari Surat Edaran No. 11 Tahun 2022, mengenai petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut dan juga perjalanan menggunakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.

1. Bagi Pelaku Perjalanan Dengan Keluar Kota Dalam Pulau Jawa Dan Bali 

Syarat-syarat yang telah dikeluarkan oleh KEMENHUB untuk melakukan perjalanan keluar kota adalah syarat sertifikat vaksin minimal dosis dua, bukti Rapid Test antigen (RT-Antigen) 1x24 jam dengan menunjukan hasil negatif, atau Rapid Test PCR (RT-PCR) 3x24 jam dengan menunjukan hasil negatif. Bagi seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga (booster) tidak perlu menunjukkan bukti Rapid Test.

2. Bagi Yang Melakukan Perjalanan Dari Luar Pulau Jawa Dan Bali

Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat ataupun dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan syarat sertifikat vaksin minimal dosis dua, menunjukkan hasil Rapid Test antigen (RT-Antigen) 1x24 jam dengan hasil negatif, atau hasil Rapid Test PCR (RT-PCR) dengan waktu 3x24 jam dengan hasil negatif. Bagi seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga (booster) tidak perlu menunjukkan bukti Rapid Test.

3. Bagi Pelaku Perjalanan Yang Memiliki Penyakit Khusus atau Komorbid

Bagi yang memiliki penyakit komorbid atau memiliki penyakit khusus yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksin memiliki syarat tersendiri. Syarat tersebut adalah wajib menunjukkan hasil test Rapid Test PCR dengan pengambilan sampel adalah dalam kurun sebelum keberangkatan dengan masa berlaku 3x24 jam. Selain itu bagi yang memiliki penyakit khusus atau memiliki komorbid juga wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang memberitahukan bahwa tidak dapat melakukan vaksin wajib.

Bagi seluruh para pelaku perjalanan jarak jauh wajib menjaga protokol kesehatan.

Surat tersebut sudah mulai berlaku sejak 8 Maret 2022 dengan masa berakhir yang belum ditentukan. Menurut Kementerian Perhubungan surat ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans-Jawa 2022, Baca ini Sebelum Mudik ya!

Topik:

  • Khairul Ilham
  • Rizna Hidayah
  • Anata Siregar
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya