Agen: Penjelasan, Tugas dan Keuntungannya

Apa itu agen?

Agen adalah perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian yang tertera. Ini dalam melakukan pemasaran atau penjualan tanpa harus melakukan pemindahan hak atas fisik barang atau jasa yang dimiliki oleh pihak/prinsipal yang memilihnya.

Menurut OJK, agen adalah seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk bertindak atau mewakili atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap. Bank juga bisa menjadi agen dalam beberapa  kegiatan seperti menjadi kustodian dan/atau wali amanat (agen).

1. Penjelasan agen

Agen: Penjelasan, Tugas dan Keuntungannyaunsplash.com

Pengertian agen dijelaskan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 11/M- DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendag 11/2006).

Agen merupakan perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

Secara sederhana agen adalah perusahaan perdagangan jasa maupun produk sebagai perantara antara perusahan tersebut kepada konsumen berdasarkan perjanjian dan prinsip yang telah disetujui. Dengan kata lain agen adalah tangan kanan perusahan atau perwakilan perusahaan.

2. Ciri-ciri agen

Agen: Penjelasan, Tugas dan Keuntungannyawww.digination.id

Agen memiliki beberapa ciri salah satunya adalah barang dan harga yang ditetapkan diatur oleh perusahaan. Beberapa ciri lainnya sebagai berikut:

● Dibandingkan dengan perusahan jumlah barang yang dijual jauh lebih kecil.

● Wilayah penjualan yang tidak luas.

● Menjual barangnya kembali pada reseller

● Pembayaran yang dilakukan bisa berupa komisi atau beli putus

● Agen tidak boleh menjual barang dari perusahaan lain

● Tidak memerlukan izin badan usaha

3. Kelebihan menjadi agen

Agen: Penjelasan, Tugas dan Keuntungannyalifepal.co.id

Tentunya menjadi agen dari sebuah perusahaan memiliki beberapa kelebihan yang menguntungkan untuk para pengusaha agen. Kelebihan-kelebihan menjadi agen sebagai berikut :

1. Langsung memiliki merek atau brand yang sudah dikenal masyarakat

Keuntung yang paling menggiurkan menjadi agen adalah kamu langsung memiliki usaha dengan merk atau brand yang sudah dikenal masyarakat. Sehingga modal yang dikeluarkan untuk membeli agen langsung tergantikan dengan keuntungan yang didapatkan setelah menjadi agen.

2. Tidak perlu melakukan riset pasar

Membuat usaha tentunya harus melakukan riset pasar, untuk mengetahui kondisi lapangan yang ada, sehingga usaha yang dibuat tidak mengalami kerugian.

3. Mengeluarkan modal yang sedikit

Banyak perusahaan yang membuka peluang untuk kerjasama menjadi agen. Kemitraan yang diberikan oleh perusahaan memiliki nilai modal yang berbeda - beda. Banyak juga perusahaan yang mempermudah calon agennya dengan memberikan harga yang terjangkau untuk membuka agen.

4. Jam kerja bisa diatur sendiri

Keuntungan terakhir menjadi agen adalah dapat mengatur jam kerja sendiri. Biasanya kerjasama agen dan perusahaan hanya berupa sistem saja tidak termasuk jam kerja. Sehingga agen memiliki jam kerja yang fleksibel.

Baca Juga: Agen Penjual Efek Reksa Dana - Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

4. Keuntungan perusahan membuka agen

Agen: Penjelasan, Tugas dan KeuntungannyaPexels.com/Sora Shimazaki

keuntungan perusahaan muka agen atau saluran distribusi tidak langsung adalah sebagai berikut :

1. Menghemat biaya dan waktu

Dengan adanya agen yang bertugas untuk menyalurkan barang, membuat perusahaan menjadi lebih hemat waktu dan biaya.

2. Mengurangi kebutuhan gudang

Agen menyediakan tempat salah satu fungsinya untuk menyimpan barang, sehingga perusahaan tidak memerlukan gudang lagi.

Baca Juga: Agen Resmi, PT Arumi Tegaskan Tak Pernah Jual BBM Ilegal

5. Tugas-tugas agen

Agen: Penjelasan, Tugas dan KeuntungannyaPexels

Menjadi agen dengan banyak keuntungan yang didapat juga memiliki beberapa tugas yang wajib dilakukan. Berikut ini adalah tugas-tugas agen:

● Mencari pelanggan, dengan melakukan proses targeting ataupun promosi

● Membuat rencana dan sasaran, tentang alokasi waktu untuk calon pelanggan.

● Melakukan closing dengan cara membujuk, melakukan presentasi, dan mempengaruhi calon pelanggan.

● Menyediakan layanan atau melayani pelanggan atas kendala masalah, memberikan bantuan berupa konsultasi masalah dan bantuan teknis.

● Menetapkan pelanggan prioritas.

Baca Juga: Jadi Agen BRILink, Usaha Pedagang Sembako Ini Berkembang Pesat

6. Pergolongan agen

Agen: Penjelasan, Tugas dan Keuntungannyailustrasi kerja sama (unsplash.com/janesky)

Berdasarkan cara pemasarannya agen terbagi menjadi beberapa kelompok atau golongan. Selain cara pemasarannya agen tersebut memiliki fungsi dan cara penjualan yang berbeda. Pergolongan agen sebagai berikut:

1. Agen pelengkap

Fungsi agen perlengkapan adalah untuk melaksanakan berbagai tambahan jasa dalam menyalurkan barang. Tujuannya adalah memperbaiki kekurangan yang ada.

Misal perusahaan tidak dapat menyalurkan barang, maka agen perlengkapan memenuhi peran menjadi penyalur barang. Agen pelengkap juga melakukan jasa pemilihan, jasa khusus jasa informasi, jasa finansial.

2. Agen penunjang

Agen penunjang memiliki tugas untuk menjalankan kegiatan dalam aspek pemindahan jasa dan barang. Agen penunjang dikelompokan menjadi 4 bagian yaitu :

- Agen penyimpanan

- Agen pengangkutan borongan

- Agen penjualan

- Agen pembelian

- Agen pengangkutan khusus

Fungsi agen penunjang adalah melayani segala kebutuhan setiap kelompok secara serempak. Agen penunjang menjadi perantara antara penjual dan pembeli.

7. Perjanjian dengan agen

Agen: Penjelasan, Tugas dan KeuntungannyaPixabay/Michal Jarmoluk

Kerja sama menjadi agen merupakan hal yang serius, sehingga hal ini diatur oleh hukum. Untuk menjadi agen ada beberapa dokumen hukum yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah surat perjanjian antara perusahaan dan agen.

Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (2) Permendag 11/2006 mewajibkan perusahaan untuk membuat perjanjian dengan agen yang dilegalisir oleh notaris. Perjanjian yang dimaksud kurang lebih harus berisikan hal-hal sebagai berikut ini :

● Nama dan alamat lengkap kedua belah pihak yang bekerjasama

● Maksud dan tujuan kerjasama

● Menerangkan status keagenan

● Menjelaskan jenis barang atau jasa dalam kerjasama

● Wilayah pemasaran

● Menerangkan kewajiban dan hak kedua belah pihak

● Kewenangan

● Masa berlaku kerjasama atau perjanjian

● Menerangkan cara-cara mengakhiri perjajian

● Menerangkan cara cara menyelesaikan perselisihan

● Hukum yang berlaku

● Masa tenggang waktu penyelesaian

Kini, kamu telah mengetahui apa itu agen. Agen adalah sebuah peluang usaha yang bisa kamu tekuni. Sebelum menekuni bisnis agen kamu perlu teliti dalam menandatangani setiap dokumen - dokumen yang dikeluarkan.

Sebab kerja sama antara agen dan perusahaan diatur oleh hukum dengan benar. Sehingga kerjasama antar kamu sebagai agen dan perusahaan tidak bisa asal-asalan atau hanya saling percaya saja tanpa kekuatan hukum didalamnya.

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Wendy Novianto
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya