Asuransi Kurang: Pengertian dan Cara Kerjanya

Apa itu asuransi kurang?

Sebagian orang mulai mengenal fungsi dari penggunaan asuransi di hidupnya. Selain untuk melindungi aset dari si debitur, asuransi juga berperan penting sebagai ‘penyelamat’ disaat darurat. Adapun beberapa jenis asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kredit, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan, asuransi bisnis, dan asuransi property.

Namun, apakah kamu tahu jika ada jenis asuransi bernama asuransi kurang? Kali ini kita akan membahas lebih lanjut apa itu asuransi kurang dan bagaimana cara kerjanya. Menurut kamus keuangan, asuransi kurang adalah asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko (under insurance).

Sedangkan menurut kamus IDN Times, asuransi kurang adalah asuransi yang menjamin nasabahnya untuk menanggung sebagian harta dari nilai yang dipertanggung jawabkan.

Sederhananya, jika si debitur memiliki pinjaman terhadap pihak asuransi namun hanya sebagian harta dari keseluruhan nilai yang dipertanggung jawabkan, maka pihak debitur akan menanggung selisih kerugian yang dialaminya berdasarkan hitungan tertentu ‘under insurance’ atau lebih tepatnya antara si penanggung dan debitur melakukan kerjasama membayar.

Jadi asuransi kurang hanya melindungi harta yang dipertanggungkan tidak seluruhnya dan bergantung dari seberapa banyak si debitur mendaftarkan harta tersebut untuk diasuransikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan atau kerugian yang dijamin oleh polis asuransi, maka harga tanggungan akan lebih kecil dibandingkan sebelum terjadi kerusakan yang mana si tertanggung dianggap sebagai penanggung yang dihitung secara proporsional.

Baca Juga: Asuransi: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

1. Bagaimana cara asuransi kurang bekerja?

Asuransi Kurang: Pengertian dan Cara KerjanyaIlustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam hal ini tentu ada aturan tertentu yang ditetapkan, begitu juga pada asuransi kurang. Apabila suatu pertanggungan dikatakan underinsured, apabila nilai pertanggungan atas objek yang dipertanggung jawabkan lebih kecil daripada nilai sebenarnya objek pertanggungan tersebut pada saat kerugian terjadi.

Sebagai contoh berikut ini:

  • Mobil A tahun 2000 dipertanggungkan Rp. 90.000.000,00
  • Harga pasar mobil tersebut pada saat kejadian Rp. 110.000.000,00
  • Terjadi kerugian Rp. 3.500.000,00 (kerugian sebagian atau partial loss)

Maka penggantian kerugian sebagai berikut:

  • (Bagian penanggung) + (bagian tertanggung) = Rp. 3.500.000
  • (90 juta atau 110 juta) + (20 juta/110 juta) = Rp. 3.500.000
  • Rp. 2.863.637 + Rp. 636.363 = Rp. 3.500.000                  

Terjadi kerugian keseluruhan atau total loss, maka:

  • Penanggung: Rp. 90.000.000,00
  • Tertanggung: Rp. 20.000.000,00

Baca Juga: Asuransi Kelompok: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

2. Meskipun sudah ada asuransi, nyatanya tidak semua orang di Indonesia memakainya.

Asuransi Kurang: Pengertian dan Cara Kerjanyapexels.com/cottonbro

Alasan ini pula yang menjadikan Indonesia tercatat sebagai negara underinsured atau malas menggunakan asuransi. Ini juga dipengaruhi beberapa faktor seperti kurangnya edukasi asuransi bagi masyarakat serta hal-hal lainnya yang membuat Sebagian masyarakat Indonesia menganggap asuransi itu tidak perlu digunakan.

Berikut 5 alasan yang menjadikan asuransi tidak diminati masyarakat Indonesia:

Belum Mengerti

Secara keseluruhan, asuransi memang belum terlalu populer dikalangan masyarakat Indonesia. Sama seperti halnya dalam berinvestasi, karena bagi mereka terdapat banyak istilah-istilah yang tidak dimengerti dan susah dijelaskan. Dengan kata lain Bahasa yang disampaikan oleh agen asuransi cenderung tidak sederhana dan dimengerti oleh orang awam yang tidak pada bidangnya.

Terlalu Mahal

Faktor ekonomi tentu menjadi salah satu kendala yang besar mengapa masyarakat di Indonesia masih belum berminat menggunakan asuransi. Sebagian besar masyarakat menganggap asuransi adalah barang yang mewah dan jauh dari jangkauan.

Namun untuk beberapa kasus perusahaan yang mewajibkan karyawannya mendapatkan asuransi kecelakaan diri untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja disana. Jika dibandingkan dengan harga asuransi pada masa dahulu, jelas lebih murah di zaman sekarang.

Masih Ada Kebutuhan Lain Yang Lebih Penting

Beberapa masyarakat menganggap, jika uang yang mereka miliki sebaiknya dialokasikan untuk hal yang lebih penting lainnya. Meskipun itu adalah kebutuhan yang mendesak atau tidak, masyarakat Indonesia cenderung memilih untuk menggunakan uangnya di kebutuhan mendesak lainnya.

Klaim Asuransi Pasti Sulit

Masyarakat Indonesia masih memiliki mindset pikiran bahwa polis asuransi akan mempersulit pencairan klaim yang akan diajukan. Sebenarnya, jika kamu sebelum mendaftar membaca aturan yang ada maka itu semua tergantung dari jenis perusahaan asuransi yang dipilih.

Karena setiap polis asuransi memiliki kebijakan yang berbeda. Disarankan juga untuk konsultasi kepada keluarga dan orang-orang yang sudah berpengalaman dibidang ini agar kamu tahu apakah yang kamu pilih ini sudah tepat atau tidak. 

Soal Pandangan Agama

Ini juga menjadi faktor mengapa Indonesia masih belum aktif menggunakan asuransi. Indonesia dikenal sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pada kasus ini, umat Islam memiliki aturan untuk tidak diperbolehkan menggunakan hal-hal yang berbau riba.

Dalam segi pandangan ulama, sebagian ada yang menganggap diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat Islam atau berdasarkan hukum syariah perbankan Islam, sebagian ulama juga menentang hal ini dikarenakan takutnya kendala yang akan dialami jika tidak mampu membayar.

Terlepas dari hal itu, asuransi diadakan untuk memudahkan manusia dalam mewujudkan kebutuhannya. Dia sebagai ‘wadah’ untuk membantu melindungi aset yang kita punya dengan ada timbal balik yaitu setoran bayaran.

Seperti halnya asuransi kurang ini, yang mana pihak polis asuransi membantu setengah dari kerusakan atau kerugian yang dialami si debitur. Bagaimana tanggapan kamu tentang hal ini?

Baca Juga: Asuransi Berlebih: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Anata Siregar
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya