Barang Tak Bergerak: Pengertian dan Jenisnya 

Apa Itu Barang Tak Bergerak?

Barang tak bergerak merupakan salah satu jenis barang yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh pinjaman atau kredit jangka panjang. Barang tak bergerak ini memiliki sifat yang tidak bisa bergerak karena tidak dapat dengan mudah untuk dipindahkan.

Secara umum, barang tidak bergerak memiliki nilai yang mahal dibandingkan dengan barang bergerak sahingga dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh pinjaman jangka panjang dengan jumlah yang besar. Adapun jenis-jenis barang tak bergerak berikut merupakan penjelasannya. 

Baca Juga: Barang Konsumsi: Pengertian dan Kategorinya

1. Jenis-jenis barang yang tak bergerak

Barang Tak Bergerak: Pengertian dan Jenisnya Ilustrasi Pohon Kayu Putih/Melaleuca Cajuputi (IDN Times/Sunariyah)

Barang Tak Bergerak Berdasarkan Sifat
Barang tak bergerak berdasarkan sifat memiliki contoh seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat dan didirikan di atasnya. Termasuk  pepohonan dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah serta buah-buahan di pohon yang belum dipetik, dan barang-barang tambang yang ada di kawasan tanah tersebut.

Barang Tak Bergerak Berdasarkan Tujuan Pemakaiannya
Barang tak bergerak berdasarkan tujuan pemakaiannya contohnya seperti pabrik dan produk-produk yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Selain itu, perumahan beserta benda-benda yang berada pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain. Kemudian jika terdapat hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon, ikan dalam kolam, serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut dan lain-lain.

Barang Tak Bergerak Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang
Barang tak bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang itu seperti hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan yang tak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha dan lain-lain.  Selain itu, berdasarkan dengan ketentuan Pasal 314 Kitab undang-undang hukum dagang, kapal-kapal yang berukuran berat kotor 20m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu pendaftaran kapal sehingga termasuk ke dalam kategori benda-benda yang tidak bergerak.

Kemudian disini akan dibahas mengenai perbedaan antara barang bergerak dan barang tak bergerak. Berikut merupakan penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan dari kedua barang tersebut.

Baca Juga: Barang Kiriman: Pengertian dan Kategorinya

2. Perbedaan barang bergerak dan barang tak bergerak

Barang Tak Bergerak: Pengertian dan Jenisnya (IDN Times/Sukma Shakti)

Membedakan kedua jenis barang ini sangat penting untuk dilakukan di dalam sistem hukum perdata karena untuk mengingat peristiwa – peristiwa hukum yang berkaitan dengan barang-barang tersebut. Sehingga akan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda–beda,terutama yang berkaitan  dengan hal – hal sebagai berikut:

  1. Cara Pengalihan Barang (levering)
    Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan barang bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering) maka dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut sekaligus dilakukan penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut pasal 616 KUHPer, maka penyerahan barang tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan. Adanya pemberlakuan undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (“UUPA”)..
  2. Cara Pembebanan Barang (bezwaring)
    Pembebanan terhadap barang bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer sebaiknya dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap barang tak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer sebaiknya dilakukan dengan hipotik. Sejak berlakunya undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka atas tanah beserta barang-barang yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan pada hak tanggungan. 
  3. Dalam Hal Penguasaan Barang (bezit)
    Bezit atas barang atau benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (pasal 1977 KUHPer). Hal ini tidak terjadi seperti demikian halnya, namun bagi mereka yang menguasai barang tak bergerak, kemudian seseorang yang dapat menguasai barang tak  bergerak belum tentu juga ia adalah pemilik benda tersebut.
  4. Masa Kadaluarsa (verjaring)
    Terhadap barang bergerak, tidak dikenal dengan istilah kadaluarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya. Terhadap barang tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurut Pasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa

Adapun beberapa poin yang berkaitan dengan barang-barang diatas, berikut merupakan jenis-jenis benda yang ada di Indonesia sebaiknya kamu ketahui:

  1. Jenis Benda berwujud dan benda tak berwujud;
  2. Jenis Benda yang dapat dibagi dan benda yang tak dapat dibagi;
  3. Jenis Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada;
  4. Jenis Benda yang dapat dihaki secara pribadi dan benda milik umum; dan
  5. Jenis Benda yang dihabiskan dan benda yang tak dapat dihabiskan.

Dapat disimpulkan jika barang tak bergerak ini memiliki kaitan dengan barang bergerak yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang hukum perdata. Sehingga dalam membeli barang tak bergerak ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Penutup

Demikian penjelasan mengenai barang tak bergerak dan perbedaan antara barang bergerak dengan benda tak bergerak. Semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk kamu.

Baca Juga: Barang Mutu Rendah: Pengertian dan Contohnya 

Topik:

  • Kiki Amalia

Berita Terkini Lainnya