Batas Kredit Antarbank: Pengertian dan Tujuannya 

Apa itu batas kredit antarbank?

Tidak hanya individu, antarbank pun juga melakukan pinjaman kepada bank lainnya. Batas kredit inilah yang digunakan untuk membatasi jumlah kredit antarbank tersebut.

Setiap bank juga memiliki kapasitas pembayaran utang yang berbeda-beda. Karena itulah adanya batas kredit antarbank ini akan meminimalkan risiko bank dalam pembayaran utang. Nah, apa itu batas kredit antarbank dan bagaimana bank bisa kolaps?

1. Pengertian batas kredit antarbank

Batas Kredit Antarbank: Pengertian dan Tujuannya Pexels.com/andera

Batas kredit antarbank adalah jumlah pinjaman maksimum dari suatu bank yang bisa digunakan untuk meminjam dari bank lainnya. Setiap bank berada dalam sebuah jaringan kliring yang bekerja sama dalam mengelola keuangan nasabah.

Hampir sama dengan pinjaman antarindividu, setiap bank memiliki batasan yang telah ditetapkan dalam suatu asosiasi bank tersebut. Hal ini bertujuan untuk meringankan risiko kredit, sehingga bank bisa saling berkontribusi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat tanpa risiko yang besar.

Baca Juga: Bank Penerus Surat Kredit Berdokumen: Pengertian dan Ketentuannya

2. Tujuan penetapan batas kredit

Batas Kredit Antarbank: Pengertian dan Tujuannya unsplash/Stephen Phillips

Seperti dijelaskan sebelumnya, terdapat tujuan yang baik dalam penetapan batas kredit antarbank tersebut. Adanya batasan ini akan menekan risiko kredit dari bank yang memiliki pinjaman terhadap bank lainnya.

Sama halnya dengan nasabah, bank juga memiliki kemampuan bayar masing-masing. Dengan adanya batasan ini tentunya akan membuat bank bisa mengelola keuangannya dengan baik.

Sehingga bank tidak akan merugikan bank lainnya, atau juga nasabahnya karena permasalahan pinjaman sendiri. Misalnya, sebuah bank memiliki batasan pinjaman sebesar Rp100 miliar, maka jumlah maksimal yang bisa dipinjam oleh bank tersebut adalah Rp100 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari pinjaman antara satu bank ke bank lainnya.

3. Batas kredit antar bank dalam bentuk saham

Batas Kredit Antarbank: Pengertian dan Tujuannya Pixabay.com/stevepb

Adanya batas kredit ini juga ada pengecualian. Pengecualian ini terjadi saat suatu bank bisa mendapatkan kuota dari bank lainnya.

Misalnya, batas kredit antara bank sebesar Rp 100 miliar, bank A bisa meminjam sebesar Rp 150 miliar kepada bank B, asalkan bank B hanya memiliki pinjaman sebesar Rp 50 miliar. Artinya masih ada selisih dari hutang bank B yang bisa digunakan oleh bank A. Namun hal ini juga harus disertai kesepakatan antara bank A dengan bank B tersebut. 

Baca Juga: Berkas Kredit: Pengertian dan Contohnya

4. Bagaimana bank bisa kolaps

Batas Kredit Antarbank: Pengertian dan Tujuannya pexels.com/Andrea Piacquadio

Tidak sedikit bank yang kolaps dan membuat bank bahkan dilikuidasi oleh pemerintah. Adanya likuidasi ini tentunya karena faktor keuangan yang terjadi di dalam bank itu sendiri. Bank tidak mampu mengatur keuangan dengan baik. Membuat terjadinya banyak proses transaksi kredit yang berjalan tidak semestinya.

Nah, terdapat 4 faktor yang menyebabkan sebuah bank bisa kolaps. Berikut 4 faktor yang harus diwaspadai oleh sebuah bank tersebut:

Risiko Kredit
Risiko kredit ini kaitannya dengan para debitur yang melakukan pinjaman kepada pihak bank tersebut. Kasus risiko kredit ini terjadi akibat banyak hal, seperti kemampuan nasabah yang menurun dalam pembayaran kredit, sehingga terjadi kredit macet.

Kecilnya investasi atau uang yang masuk ke dalam bank juga membuat keuangan yang ada di dalam tidak berjalan dengan lancar. Risiko kredit ini lebih banyak dipengaruhi oleh nasabah yang tidak melakukan pembayaran dengan baik.

Risiko Pasar
Risiko pasar ini merupakan faktor yang dipengaruhi oleh adanya suku bunga yang meningkat, dan juga nilai tukar juga meningkat. Kondisi ini jelas sekali membuat bank akan mengalami kerugian. Apalagi jika di saat yang sama, para nasabah berlomba-lomba untuk menarik dananya dari bank. Sehingga semakin membuat keuangan bank terbebani.

Dana modal dari masyarakat akan terkuras penuh, ditambah lagi dengan adanya kewajiban dalam membayar suku bunga yang tinggi tersebut. Faktor ini jelas sekali akan membuat bank mengalami kerugian yang besar.

Risiko Operasional
Ancaman selanjutnya yang menjadi faktor sebuah bank bisa kolaps adalah adanya risiko yang terjadi dari internal. Maksudnya ada oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, terjadi kerusakan sistem, adanya hack teknologi, dan berbagai kendala operasional lainnya.

Kondisi yang buruk pada internal ini jelas akan sangat mempengaruhi kondisi eksternal. Sistem pelayanan terhadap masyarakat pastinya akan sangat terganggu. Para nasabah pun akan panik, dan kemudian beramai-ramai untuk menyelamatkan dananya sendiri.

Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas ini didasarkan pada kemampuan bank yang tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar sumber pendanaan yang besar. Risiko yang terakhir ini menjadi faktor terbesar yang membuat sebuah bank bisa kolaps dengan cepat. Hal ini tentunya akan langsung membuat para nasabah panik, sehingga keadaan akan sulit dikontrol.

Meski demikian, pemerintah telah memberikan perlindungan terhadap para nasabah dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga inilah yang akan melindungi nasabah dari berbagai risiko perbankan, sehingga menjaga asetnya di bank dengan aman.

Itulah pengertian dari batas kredit antarbank yang menjaga bank agar terhindar dari kesulitan pembayaran utang. Kamu juga perlu mengetahui bagaimana kondisi bank kamu, sehingga kamu bisa tetap aman dalam dunia perbankan.

Baca Juga: Asuransi Kredit: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya 

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya