Bea Ekspor: Pengertian dan Tujuannya 

Apa itu bea ekspor?

Setiap negara memiliki sumber daya yang bisa dijual ke luar negeri dengan aturan tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Komoditas yang dijual ke luar negeri ini juga dikenakan biaya pajak.

Adanya biaya untuk pajak ini diberikan untuk menjaga kelestarian sumber daya yang ada di dalam negeri. Sehingga tidak terjadi eksploitasi dan dikirim ke luar negeri. Nah, apa itu bea ekspor dan apa saja yang terkait dengan proses ini? Simak ulasannya berikut!

1. Pengertian bea ekspor

Bea Ekspor: Pengertian dan Tujuannya Ilustrasi perdagangan (Pixabay/Echosystem)

Bea ekspor ini merupakan pungutan untuk komoditas ekspor yang diangkut keluar negara. Tidak semua barang dikenakan bea ekspor, bahkan bea ekspor ini ditujukan untuk sebagian kecil dari komoditas ekspor dari Indonesia.

Beberapa produk ekspor yang diharuskan membayar bea keluar ini seperti kayu, kakao, kelapa sawit, CPO, mineral dan olahannya dan logam tertentu. Aturan penetapan bea keluar ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 tahun 2015 tentang pengawasan komoditas ekspor dan impor.

2. Barang yang terkena pajak ekspor

Bea Ekspor: Pengertian dan Tujuannya pixabay

Selain komoditas yang dikenakan bea ekspor, ada juga pajak ekspor yang harus dibayarkan. Beberapa barang yang terkena pajak ekspor ini berupa Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Nah, apa saja BKP dan JKP tersebut?

Objek Pajak untuk JKP
Beberapa pajak yang dikenakan untuk jasa adalah sebagai berikut:

Jasa Maklon
Jasa ini merupakan jasa dari suatu perusahaan untuk membuat suatu barang. Jadi jasa ini akan membuat suatu barang yang telah dipesan dari luar negeri, dan kepemilikan barang menjadi hak milik dari pemesan.

Jasa Perawatan dan Perbaikan
Jasa ini seperti halnya jasa servis untuk barang bergerak dan barang tidak bergerak yang berada di luar negeri. Jasa ini harus membayar pajak yang telah ditentukan.

Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi yang digunakan oleh orang di luar negeri juga diharuskan membayar pajak. 

Objek Pajak untuk BKP
Tidak semua barang yang diekspor terkena pajak. Hanya beberapa barang tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang.

Dikenakannya pajak terhadap barang-barang ekspor ini punya beberapa alasan, yaitu:

  • Agar bahan baku tidak dieksploitasi secara besar-besaran, sehingga ketersediaan masih ada di dalam negeri.
  • Menjaga kelestarian alam.
  • Untuk menjaga kestabilan barang yang ada di dalam negeri.
  • Agar meningkatkan daya saing dari produk ekspor tertentu.

Nah, apa saja komoditas yang diharuskan untuk membayar pajak tersebut?

Rotan

Rotan ini dikenakan pajak sebesar 15%. Kriteria rotan tersebut adalah rotan yang sudah diolah, hati rotan, dan kulit rotan.

Kayu

Kayu juga dikenakan pajak sebesar 15%. Beberapa jenis kayu ini berupa veneer, kayu serpih, dan produk kayu olahan lainnya.

Pasir

Pasir juga harus membayar pajak sebesar 15 persen. Jenis pasir tersebut berupa pasir kuarsa, silika, dan pasir alam.

Kelapa sawit, CPO dan Produk Turunannya

Dikenakan pajak sebesar 3 persen untuk produk ini, yaitu untuk produk kelapa sawit, tandan buah segar, biji kelapa sawit. Sedangkan untuk CPO sebesar 1 persen.

Baca Juga: Mentan Targetkan Ekspor Jeruk Asal Batu Naik Tiga Kali Lipat

3. Cara menghitung bea ekspor

Bea Ekspor: Pengertian dan Tujuannya Indonesia ekspor produk ke pasar global. IDN Times/Imron

Tarif bea ekspor yang harus dibayarkan berdasarkan persentase dari harga ekspor tersebut. Perhitungan dari tarif bea ekspor tersebut adalah sebagai berikut:

Tarif bea ekspor x harga ekspor x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang

Untuk tarif yang lebih spesifik, rumus yang digunakan adalah:

Tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.

Sedangkan untuk bea ekspor paling tinggi ditetapkan sebesar 60 persen dari harga ekspor tersebut.

Baca Juga: Mentan Target Pengembangan 1 Juta Bibit dan Ekspor Jeruk 3 Kali Lipat

4. Tujuan bea ekspor

Bea Ekspor: Pengertian dan Tujuannya Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adanya bea ekspor sebenarnya punya tujuan yang baik. Pemerintah tidak serta merta berniat untuk menghalangi perusahaan dalam negeri untuk berkembang.

Ekspor juga harus dibatasi, salah satunya adalah dengan adanya bea ekspor untuk beberapa komoditas yang sudah disebutkan sebelumnya. Nah, apa saja tujuan diberlakukannya bea ekspor tersebut?

1. Mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Sehingga adanya pembatasan ini bisa menjamin ketersediaan dalam negeri.

2. Melindungi sumber daya alam di Indonesia. Dengan adanya batasan tersebut tidak akan ada eksploitasi sumber daya alam.

3. Bea ekspor ini akan mengantisipasi kenaikan harga produk di pasar internasional. Dengan kenaikan yang drastis tersebut, tetap memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dan negara.

4. Menjaga kestabilan harga komoditas di dalam negeri sendiri. Sehingga komoditas di dalam negeri tetap stabil dan bisa sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Merdeka Ekspor Jadi Pendorong Meningkatnya Ekspor Pertanian di Agustus

Itulah berbagai hal yang terkait dengan bea ekspor. Ternyata tidak semua produk atau komoditas yang keluar negeri diharuskan untuk membayar pajak ekspor ini. Ada atau tidaknya pungutan pajak terkait dengan suatu barang, dilakukan untuk melindungi sumber daya alam dan juga meningkatkan produktivitas industri dalam negeri.

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya