Apa Itu Penganjak Piutang dan Bagaimana Mekanismenya?

Nasabah membayarkan utangnya pada kreditur baru

Suatu perusahaan memiliki hak untuk melimpahkan piutangnya kepada lembaga atau perusahaan lain demi kelancaran bisnis. Ketika perusahaan menjalankan pengalihan tersebut, maka piutang ditanggung oleh pihak kreditur baru yang disebut dengan penganjak piutang.

Perusahaan selaku kreditur lama pun menjadi tidak mempunyai hak lagi untuk menagih atau mengurus utang nasabahnya. Agar lebih paham, berikut informasi tentang penganjak piutang.

1. Pengertian penganjak piutang

Apa Itu Penganjak Piutang dan Bagaimana Mekanismenya?pixabay/rawpixel 3245

Penganjak piutang adalah lembaga atau perusahaan yang menyediakan jasa berupa membeli piutang dari pihak kreditur. Dengan demikian, penganjak piutang yang telah menyepakati anjak piutang menjadi pihak kreditur baru dan juga menanggung risiko tidak terbayarkannya utang.

Perusahaan factoring adalah sebutan lain dari penganjak piutang. Penganjak piutang akan mengambil alih piutang dari pihak kreditur dan nasabah akan membayar sisa utangnya kepada penganjak piutang.

Baca Juga: Pembiayaan Piutang: Pengertian, Manfaat, dan Jenis

2. Mekanisme transaksi dalam penganjak-anjak piutang

Apa Itu Penganjak Piutang dan Bagaimana Mekanismenya?Ilustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Narcis Ciocan)

Untuk proses pengalihan piutang kepada penganjak piutang, kreditur akan menjual piutang yang dimilikinya kepada pihak penganjak piutang. Transaksi tersebut dapat diberitahu kepada debitur atau tidak oleh kreditur.

Penganjak piutang akan melakukan penagihan kepada debitur sesuai perjanjian yang telah dibuat bersama kreditur. Selanjutnya, pembayaran utang oleh debitur atau nasabah dilakukan kepada penganjak piutang sesuai tanggal jatuh tempo yang telah disepakati sebelumnya. Penganjak piutang memberikan uang penjualan dengan diskon kepada kreditur sesuai tanggung jawabnya.

3. Sekilas tentang anjak piutang

Apa Itu Penganjak Piutang dan Bagaimana Mekanismenya?Cek sebagai bukti transaksi (canva.com)

Menurut OJK, anjak piutang atau invoice factoring adalah pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan tagihan jangka pendek atau piutang suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dalam transaksi anjak piutang, setidaknya ada tiga pigak yang terlibat, yaitu

  • kreditur, merupakan orang yang menjual piutang kepada penganjak piutang;
  • debitur, merupakan orang yang memiliki utang kepada kreditur;
  • factoring, yaitu perusahaan atau lembaga yang akan membeli piutang dari kreditur.

Demikian informasi tentang penganjak piutang beserta mekanisme pengalihannya. Perusahaan yang melakukan anjak piutang perlu mempersiapkan diri dengan default dari debitur.

Baca Juga: Yuk Kenali 3 Ciri-ciri Piutang Ini, Jangan Sampai Salah Hitung!

Topik:

  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya