Pembatalan Kepailitan: Pengertian dan Penyebab

Dapat terjadi ketika perusahaan tidak bisa melunasi utang

Kepailitan merupakan sebuah kondisi dari suatu perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar utang hingga waktu jatuh tempo tiba. Maka pengadilan niaga berhak menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Kepailitan dapat dibatalkan dengan memenuhi persyaratan tertentu sebelum waktu pemberhentian diajukan. Lalu, bagaimana kepailitan sebuah perusahaan bisa dibatalkan? Berikut penjelasan mengenai pembatalan kepailitan.

1. Pengertian pembatalan kepailitan

Pembatalan Kepailitan: Pengertian dan Penyebabilustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pembatalan kepailitan merupakan suatu hal yang mengacu pada perintah permanen dari pengadilan, untuk membebaskan seorang debitur dari tanggung jawab atas pembayaran jenis utang tertentu.

Setelah pernyataan pembatalan kepailitan dikeluarkan, pengadilan akan membebaskan debitur dari kewajiban untuk membayar utangnya. Sementara kreditur tidak diizinkan untuk mengejar debitur untuk menagih utangnya kembali.

2. Bagaimana kepailitan bisa terjadi?

Pembatalan Kepailitan: Pengertian dan Penyebabilustrasi seorang pria sedang stres (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Perusahaan yang dibatalkan kepailitannya harus memenuhi semua persyaratan tertentu sebelum waktu pemberhentian, berdasarkan jenis kebangkrutan yang dialami diajukan. Dalam pembebasan kepailitan biasanya diajukan oleh hakim pengawas.

Proses pembatalan kepailitan memakan waktu yang bervariasi tergantung pada jenis kebangkrutan yang diajukan, namun biasanya diputuskan sesegera mungkin. Berdasarkan UU Kepailitan No 37 Tahun 2004, syarat-syarat kepailitan, yaitu:

  • ada dua atau lebih kreditur, baik kreditur konkuren, krediur separatis, maupun kreditur preferen;
  • ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
  • kedua hal tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Merusak Perkembangan Bisnis, Perlahan-lahan Bangkrut!

3. Hal yang dapat menyebabkan pembatalan kepailitan

Pembatalan Kepailitan: Pengertian dan Penyebabdaytonalawyerinfo.com

Berikut beberapa hal yang dapat terjadinya pembatalan kepailitan, yaitu:

1. Terjadinya perdamaian
Dinyatakan bahwa dalam penyelesaian perkara, hakim wajib mengusahakan perdamaian antara kedua belah pihak terlebih dahulu. Namun, hal ini tidak ditawarkan di awal pemeriksaan pada proses kepailitan, mengingat waktu yang singkat untuk segera membuat putusan.

Dinyatakan akur atau damai apabila berisi kemungkinan berikut:

  • debitur pailit menawarkan kepada kreditur untuk membayar sesuatu persentase dan sisanya dianggap lunas;
  • debitur pailit menyediakan budelnya bagi para kreditur dengan mengangkat seseorang pemberes untuk menjual budel tersebut, hasilnya dibagi antara para pembebas untuk sisanya;
  • debitur meminta penundaan pembayaran dan minta diperbolehkan mengangsur utang, namun ini biasanya tidak lazim terjadi; dan
  • debitur menawarkan pembayaran tunai 100%, namun ini jarang terjadi. 

Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian sesuai dengan aturan pasal 159 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang apabila:

  • perdamaian tidak terjamin penuh;
  • kekayaan harta pailit melebihi jumlah yang dijanjikan dalam perdamaian;
  • perdamaian terjadi karena penipuan yang menguntungkan secara tidak wajar seorang kreditur atau karena penggunaan cara lain yang tidak jujur dengan tidak mempedulikan apakah debitur pailit turut atau tidak melakukannya.

2. Insolvensi atau pembebasan harta pailit
Insolvensi merupakan suatu keadaan tidak mampu membayar. Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila:

  • usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu diatur dalam undang-undang atau user tersebut telah diajukan tetapi ditolak;
  • pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan.

Kurator mulai mengambil tindakan yang menyangkut pemberesan harta pailit dengan cara:

  • Melelang seluruh harta pailit dan melakukan penagihan terhadap piutang debitur pailit yang mungkin ada di pihak ketiga.
  • Melanjutkan pengelolaan perusahaan debitur pailit jika dinilai menguntungkan. Ini harus mendapatkan persetujuan hakim pengawas untuk melakukan pengelolaan tersebut.
  • Membuat daftar pembagian yang berisi jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan selama ke pailit, nama kreditur dan jumlah tagihan yang disahkan, serta pembayaran yang akan dilakukan terhadap tagihan. 
  • Membagi semua harta pailit yang telah dilelang atau diuangkan.
Pembatalan Kepailitan: Pengertian dan PenyebabPexels/Sora Shimazaki

3. Rehabilitasi
Debitur pailit berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan. Permohonan rehabilitasi akan dikamulkan jika pemohon dapat melampirkan bukti yang menyatakan bahwa para kreditur sudah menerima seluruh pembayaran piutang.

Putusan pengabulan rehabilitasi harus diucapkan dalam sidang terbuka umum, lalu dicatat dalam register umum yang berisi hal berikut:

  • ikhtisar putusan pengadilan;
  • uraian singkat mengenai isi putusan; dan
  • rehabilitasi.

4. Putusan pailit dibatalkan oleh tingkat pengadilan yang lebih tinggi
Jika pada tingkat kasasi ternyata putusan pailit dibatalkan maka kepailitan bagi debitur juga berakhir. Namun, semua yang telah dilakukan kurator sebelum menerima permintaan pemberitahuan tentang keputusan pembatalan dari mahkamah agung tetap sah. 

5. Pencabutan atas anjuran hakim pengawas
Hakim pengawas berperan sebagai pengurus dan pemberesan harta pailit. Tugas tersebut dilakukan bersama-sama dengan kurator. Pengadilan niaga dapat mencabut kepailitan dengan memperhatikan keadaan harta lain jika harta tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.

Itulah penjelasan mengenai pembatalan kepailitan. Kepailitan dapat berakhir dengan beberapa cara yang masing-masing memiliki ketentuannya tersendiri.

Baca Juga: 15 Daftar Startup yang Melakukan PHK, Bangkrut, dan Tutup Layanan

Topik:

  • Langgeng Irma Salugiasih

Berita Terkini Lainnya