Pemberi Gadai: Pengertian, Hak dan Kewajiban

Perhatikan juga hal-hal penting sebelum melakukan gadai

Gadai seringkali dijadikan solusi saat seseorang sedang mengalami kesulitan dana dan di saat yang sama membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, uang hasil gadai juga kerap digunakan untuk membantu modal usaha.

Menurut pasal 1151 KUH Perdata, persetujuan gadai sendiri harus dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok. Di dalam proses penggadaian terdapat dua pelaku, yaitu penerima gadai dan pemberi gadai.

Nah, pada artikel ini telah disajikan informasi mengenai pemberi gadai. Yuk, simak!

1. Pengertian pemberi gadai

Pemberi Gadai: Pengertian, Hak dan KewajibanPexels/Vlada Karpovich

Menurut Law Insider, pemberi gadai atau pledger adalah setiap orang yang menggadaikan barang pribadi yang berwujud sebagai jaminan atas pinjaman uang.

Pihak pemberi gadai dapat dari perorangan atau badan hukum yang memberikan jaminan untuk pinjaman uang yang diserhakan kepadanya atau pihak ketiga. Sementara barang yang dijadikan sebagai barang gadai tak selalu berupa bangunan, dapat juga berupa barang yang dapat bergerak seperti kendaraan.

Baca Juga: Hak Gadai: Pengertian, Fungsi dan Sifatnya

2. Hak dan kewajiban pemberi gadai

Pemberi Gadai: Pengertian, Hak dan KewajibanIlustrasi transaksi uang tunai (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Pemberi gadai memiliki beberapa hak dan kewajiban yang diatur menurut KUH Perdata, yaitu:

a. Hak Pemberi Gadai (Pasal 1156)

  • pemberi gadai menerima sejumlah uang gadai dari penerima gadai;
  • pemberi gadai berhak atas barang gadai, apabila jumlah uang pokok beserta bunganya dan biaya lainnya telah dilunasi;
  • pemberi gadai berhak untuk menuntut kepada pengadilan agar barang gadai dijual untuk melunasi hutang hutangnya.

b. Kewajiban Pemberi Gadai (Pasal 1157)

  • pemberi gadai berkewajiban untuk menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;
  • pemberi gadai wajib membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai;
  • pemberi gadai wajib membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang-barang gadai.

3. Hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan gadai

Pemberi Gadai: Pengertian, Hak dan KewajibanIlustrasi transaksi bank (Pexels/RODNAE Productions)

Apabila tidak memiliki pilihan lain selain melakukan penggadaian, maka sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini sebelum melakukan kegiatan gadai.

1. Mengetahui dan memahami adanya risiko dalam gadai
Gadai memiliki risiko yang sangat besar, karena berpotensi kehilangan benda berharga, apabila tidak mampu mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam dalam jangka waktu yang telah disepakati. Maka dari itu, pastikan memiliki pemasukan atau aset yang dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut sebelum waktu jatuh tempo tiba.

2. Hitung nilai benda berharga yang akan digadaikan
Gadai pada dasarnya adalah transaksi pinjaman uang dengan tukar barang sebagai jaminan. Besaran uang yang diterima pun menyesuaikan nilai barang yang digadaikan.

Karena itu, barang yang digadaikan harus mempunyai nilai jual beli. Sehingga apabila penerima gadai tidak mampu melunasai pinjamannya, barang yang menjadi jaminan dapat dilelang atau dijual.

3. Memperhatikan syarat gadai
Terdapat beberapa syarat tertentu yang diberlakukan perusahaan gadai sebelum melakukan kegiatan penggadaian. Biasanya harus melengkapi berkas yang dibutuhkan saat melakukan gadai seperti KTP atau dokumen lain yang diminta oleh kreditur.

Demikian informasi mengenai pemberi gadai dan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk melakukan penggadaian. Gadai acapkali dipilih ketika seseorang tengah membutuhkan uang dalam keadaan mendesak.

Baca Juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian, Prosesnya Cuma 15 Menit!

Topik:

  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya