Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah: Jenis, Manfaat, dan Akad

Terdapat dua jenis pembiayaan

Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan bentuk dari pemberian dana untuk mendirikan, menjalankan, atau melakukan suatu usaha yang didasarkan dan berpegang pada prinsip syariah.

Dalam dunia perbankan, terdapat istilah prinsip syariah yang merujuk pada ketetapan hukum Islam dalam tata cara pengelolaan perbankan. Dalam penerapan prinsip syariat tersebut, diatur oleh Dewan Syariah Nasional lewat fatwa yang dikeluarkan.

Pada tulisan ini akan diulas secara lengkap mengenai pembiayaan yang menggunakan prinsip syariah dalam perbankan. Yuk, simak!

1. Jenis pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam perbankan

Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah: Jenis, Manfaat, dan AkadIlustrasi perempuan yang melakukan pembayaran (Shutterstock/Prostock-studio)

Terdapat dua jenis pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yaitu:

1. Pembiayaan modal kerja syariah
Jenis pembiayaan ini diperuntukkan untuk pengusaha atau calon pengusaha yang sedang merintis bisnisnya. Lembaga pembiayaan akan membantu memberikan sejumlah modal usaha agar pengusaha atau calon pengusaha dapat lebih mengembangkan bisnisnya.

2. Pembiayaan dengan skema jual beli
Meski skemanya berbeda, namun prinsip pembiayaan sama dengan pembiayaan modal kerja. Modal yang diberikan lembaga pembiayaan mencakup harga pokok dan margin keuntungan bank syariah, sehingga bank sudah menentukan keuntungan dalam akad.

Baca Juga: 8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!

2. Manfaat pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah: Jenis, Manfaat, dan Akadasuransi syariah worth it dimiliki millennial dan gen z (pexels.com/RODNAE Productions)

Berikut beberapa manfaat yang dapat diberikan oleh pembiayaan dengan prinsip syariah, yaitu:

1. Bagi nasabah

  • Nasabah dapat memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan, karena ada banyak pilihan jenis pembiayaan yang ditawarkan.
  • Adanya kesempatan untuk membesarkan usaha melalui pembiayaan yang sesuai dengan aturan ajaran Islam.
  • Nasabah dapat memperoleh lebih banyak fasilitas melalui pembiayaan sesuai dengan syariat Islam.
  • Tidak membutuhkan banyak biaya saat menggunakan pembiayaan sesuai syariat Islam.
  • Jangka waktu pengembalian dana yang dipinjam dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah. Sehingga setiap nasabah dapat mengukur kemampuan diri.

2. Bagi pihak bank

  • Bank memperoleh hasil timbal balik berupa bagi hasil, pendapatan sewa dan margin keuntungan.
  • Bank menjadi lebih terbantu untuk memasarkan produk lain, seperti pembukaan rekening.
  • Dapat menambah laba bagi perusahaan bank, sehingga memberikan efek pada profitabilitas bank.
  • Dapat mengasah kemampuan karyawan yang bekerja pada bank dalam memahami dunia usaha di berbagai sektor dan bidang yang dijalani oleh nasabah.

3. Bagi pemerintah

  • Adanya peningkatan pada pendapatan masyarakat sekaligus pajak negara.
  • Terjadinya pertumbuhan pada sektor riil, karena dana tersalur pada pihak yang menjalankan usaha.
  • Sebagai alat pengendalian moneter yang berimbas pada stabilitas nilai uang.

4. Bagi masyarakat umum
Masyarakat umum secara tidak langsung ikut merasakan adanya manfaat dengan menggunakan pembiayaan syariah, jika berjalan dengan lancar. Salah satunya yaitu adanya kesempatan peluang kerja yang baru dan usaha-usaha yang berhasil dikembangkan dari pembiayaan ini. 

3. Jenis akad dalam pembiayaan syariah

Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah: Jenis, Manfaat, dan Akadpexels.com/RODNAE Productions

Terdapat beberapa jenis akad yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah, di antaranya:

1. Murabahah
Prinsip ini merupakan prinsip transaksi jual-beli yang terjadi di antara pihak bank dan nasabah. Nasabah hanya mendapatkan pembiayaan melalui persetujuan yang sudah dibuat antara kedua belah pihak.

2. Wadiah
Prinsip ini merupakan prinsip yang merujuk pada titipan dengan sifatnya yang murni. Prinsip wadiah terdiri dari dua jenis yaitu:

  • Wadiah yad dhamanah
    Merupakan akad penitipan uang di mana pihak yang menerima titipan boleh mempergunakan uang tersebut. Tetapi jika uang titipan tersebut rusak atau hilang maka pihak yang menggunakan harus menggantinya.
  • Wadiah yad amanah
    Merupakan penitipan murni yang memberikan amanat kepada pihak yang dititipi untuk menjaga dan tidak diperbolehkan memanfaatkan uang tersebut. Jika uang yang dititipkan rusak atau hilang, maka pihak bank tidak berkewajiban untuk menggantinya.

5. Mudharabah
Prinsip akad mudhorobah merupakan prinsip yang merujuk pada kerjasama yang terjalin di antara pihak modal dan pihak pengelola. Keuntungan yang didapatkan oleh kedua belah pihak sudah disetujui di awal perjanjian. Sehingga apabila terjadi kerugian maka pihak yang bertanggung jawab adalah pihak modal saja.

6. Musyarakah
Merupakan prinsip yang merujuk pada suatu akar yang dilakukan oleh pemilik dana, dengan jumlah yang bisa saja dua atau lebih banyak orang. Akad ini bertujuan untuk membangun sebuah usaha secara bersama-sama yang besar keuntungannya akan dibagikan berdasarkan kesepakatan awal. 

7. Salam
Salam adalah akad pembiayaan yang dilakukan dengan cara memesan atau membayar harga terlebih dahulu sesuai persyaratan yang telah disepakati.

8. Ijarah
Jarak merupakan prinsip akad mengenai penyediaan dana untuk memindahkan manfaat atau hak dari sebuah barang maupun jasa dengan dasar transaksi sewa. Sehingga pada pelaksanaan akad ijarah pemindahan kepemilikan tidak dilakukan.

Pembiayaan yang dilakukan dengan prinsip syariah dalam perbankan ini diperuntukkan kepada pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk pengelolaan dan menjalankan bisnis. Pembiayaan ini mampu memberikan banyak manfaat baik bagi pihak bank, nasabah dan pemerintah serta masyarakat umum.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Jenis Investasi Syariah yang Menguntungkan, Berminat?

Topik:

  • Langgeng Irma Salugiasih

Berita Terkini Lainnya