Pencucian Uang: Pengertian, Pasal Pidana, dan Prosesnya

Dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sebagian besar dari kita tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah pencucian uang. Kita pasti beranggapan bahwa kegiatan pencucian uang itu sangat berhubungan dengan yang namanya tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini pada dasarnya adalah suatu tindakan kriminal di mana sudah ada dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bagi mereka yang terbukti melakukn tindak kejahatan ini tentu akan dijerat dengan hukuman yang sangat berat dan harus mengembalikan sejumlah dana yang sudah disembunyikannya.

1. Pengertian pencucian uang

Pencucian Uang: Pengertian, Pasal Pidana, dan Prosesnyailustrasi menghitung uang (pexels.com/@karolina-grabowska)

Menurut OJK, pencucian uang atau money laundering dapat diartikan secara sederhana sebagai upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang didapatkan dari suatu aksi kejahatan, atau hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Dengan kata lain, jika uang tersebut telah disimpan dalam deposito atau ditanamkan dalam bentuk investasi lainnya, maka setelah melalui proses tersebut, uang tersebut bagaikan hasil dari kegiatan transaksi yang sah.

Maksud dari "cuci" pada pencucian uang sendiri merujuk pada bisnis gelap atau hasil korupsi, sehingga uang tersebut menjadi ilegal.

Pencucian uang kerap dilakukan berbagai pihak untuk memutar kembali uang yang tidak sah setelah mendapatkan hasil yang sebenarnya bukan miliknya. Tindak pidana ini melibatkan segala kegiatan keuangan dalam batasan yang sangat sulit untuk menentukan keterlibatan institusi, selain perbankan yang selama ini dikenal sebagai sarana kegiatannya. 

Baca Juga: Jokowi Ingatkan PPATK Modus Baru Pencucian Uang untuk Danai Terorisme

2. Pasal tindak pidana pencucian uang

Pencucian Uang: Pengertian, Pasal Pidana, dan Prosesnyailustrasi laki-laki sedang ketuk palu(pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Bagi yang melakukan tindakan kriminal ini pasti akan dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberaantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). 

Adapun tindak pidana pencucian uang tersebut dapat digolongkan ke dalama tiga pasal sebagai berikut:

Pasal 3
“Setiap orang yang menempatkan, mentranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).”

Pasal 4
“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikian yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

Pasal 5
“Setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

3. Proses pencucian uang

Pencucian Uang: Pengertian, Pasal Pidana, dan Prosesnyailustrasi pemindahan lukisan hasil pencucian uang (news.artnet.com)

Praktik pencucian uang dalam prosesnya mencakup tiga langkah dasar, yaitu:

1. Penempatan (placement)
Proses ini merupakan suatu upaya dalam menempatkan suatu dana atau aset yang didapat dari suatu tindakan kriminal menuju sistem keuangan yang dianggap sah atau legal. Sistem keuangan tersebut dapat berupa penempatan di suatu bank atau memberikan sejumlah modal usaha pada bisnis tertentu.

Kemudian, kegiatan itu dibuat seolah-olah legal. Misalnya, dengan memberikan kredit atau pembiayaan dengan menjadikan kas sebagai kreditnya.

2. Transfer (layering)
Proses transfer dikerjakan dengan cara memisahkan sejumlah uang hasil pencucian uang dari sumbernya. Hal itu bisa dilakukan dengan beberapa tahapan transaksi finansial yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana yang dimilikinya.

Selain itu, setiap pelaku akan mengerjakan proses pemindahan dana dari suatu rekening sebagai hasil dari penempatan ke tempat lain. 

3. Memakai harta kekayaan (integration)
Proses ini akan memakai harta kekayaan sebagai bentuk usaha menggunakan dana atau aset yang telah terlihat sah atau legal dari tindakan pencucian uang. Penggunaannya bisa dengan cara menikmatinya langsung, kegiatan investasi atau dalam bentuk kekayaan materi.

Demikian penjelasan tentang tindak pencucian uang. Biasanya, dalam memanfaatkan dana hasil penggelapan, pelaku akan membeli suatu aset menggunakan nama orang lain yang pada umumnya tidak berada di dekatnya atau bukan kerabatnya.

Baca Juga: Kekinian, KPK Gelar Pelatihan Pengusutan Pencucian Uang Lewat Kripto

Topik:

  • Langgeng Irma Salugiasih

Berita Terkini Lainnya