Pengalihan Kredit: Jenis-Jenis dan Prosesnya

Dapat dilakukan secara langsung atau melalui perantara

Apakah kamu mengenal istilah pengalihan kredit? Pegalihan kredit sering terjadi dalam kredit pemilikan rumah (KPR) atau kendaraan bermotor. Pengalihan kredit disebut juga dengan loan sale. 

Melansir Law Insider, pengalihan kredit merupakan penjualan, disposisi, atau pengalihan oleh perusahaan, secara langsung atau tidak langsung melalui afiliasi pengalihan kredit. Itu dilakukan atas catatan yang membuktikan kewajiban untuk membayar kembali pinjaman dengan atau tanpa jaminan, yang awalnya dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Tujuan dari pengalihan kredit adalah untuk mengalihkan kredit dari debitur kepada debitur lainnya supaya terhindar dari default atau gagal bayar. Kamu bisa cermati penjelasan mengenai pengalihan kredit dan prosesnya di bawah ini.

Baca Juga: Mana yang Harus Dipilih, Kredit Tanpa Agunan atau Kredit Multiguna? 

1. Jenis-jenis pengalihan kredit

Pengalihan Kredit: Jenis-Jenis dan Prosesnyailustrasi diskusi (pexels.com/Mikhail Nilov)

Ada dua jenis pengalihan kredit yang kerap dipraktikkan, yaitu:

1. Pengalihan kredit dari bank ke bank lainnya
Jenis yang pertama adalah pengalihan kredit dari bank satu ke bank lainnya. Tujuan melakukan pengalihan kredit ini adalah untuk mendapatkan bunga yang lebih kecil. Hal tersebut akan meringankan jumlah angsuran atau setoran pinjaman tiap bulannya.

2. Pengalihan kredit dari debitur ke debitur lainnya
Pengalihan kredit ini biasa dilakukan debitur karena sedang membutuhkan dana segera, sehingga menjual properti seperti rumah. Ada juga debitur yang melakukan ini karena debitur menemukan rumah yang lebih baik, atau pindah ke wilayah yang cukup jauh dan memutuskan untuk menjual rumahnya.

Baca Juga: Nasabah Debitur: Pengertian, Kewajiban, dan Ketentuannya

2. Proses pengalihan kredit

Pengalihan Kredit: Jenis-Jenis dan Prosesnyailustrasi diskusi dengan rekan kerja (pexels.com/AlphaTradeZone)

Pengalihan kredit dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

1. Proses melalui notaris
Pada proses ini, debitur harus menghubungi notaris dan menyertakan beberapa dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Setelahnya, notaris membuatkan Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan hak pinjaman untuk melunasi sisa angsuran, serta kuasa untuk mengambil sertifikat.

2. Proses melalui bank
Selalin melalui notaris, proses pengalihan kredit dapat dilakukan melalui bank. Debitur harus mendatangi bank untuk melakukan proses pengalihan kredit. Terlebih dahulu, bank akan melakukan beberapa analisa terhadap kemampuan finansial debitur sebelum diputuskan penerimaan atau penolakan pada pengajuan pengalihan kredit.

3. Pihak yang berhubungan dengan pengalihan kredit

Pengalihan Kredit: Jenis-Jenis dan ProsesnyaIlustrasi pelayanan nasabah bank. IDN Times/Zainul Arifin

Selain bank sebagai kreditur, terdapat beberapa pihak yang berhubungan dengan pengalihan kredit, di antaranya:

1. Analis kredit

Merupakaan seseorang yang bertugas menganalisis data pinjaman dan pernyataan keuangan, baik itu perorangan maupun perusahaan. Analis kredit juga bertugas menyiapkan laporan dengan informasi kredit yang nantinya dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

2. Nasabah debitur

Nasabah atau debitur adalah orang atau lembaga yang berutang kepada orang lain atau lembaga lain. Dalam perbankan, ada beberapa hak yang dimiliki nasabah salah satunya adalah mendapatkan penyaluran dana atau pinjaman dari bank. Bank atau lembaga uang harus memberikan fasilitas kepada nasabah dan nasabah harus menyetujui perjanjian yang telah dibuat.

Demikian penjelasan mengenai pengalihan kredit beserta proses yang dapat ditempuh debitur. Kamu juga bisa memutuskan hendak dialihkan ke bank atau ke debitur lain. Kamu bisa mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pihak bank.

Baca Juga: 8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!

Topik:

  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya