[BREAKING] Menaker: Permenaker JHT yang Baru Ada Plusnya

Aturan Permenaker sesuai kebutuhan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) No 4 Tahun 2022, tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mengembalikan lagi substansi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Tapi plusnya ada penyederhanaan klaimnya serta beberapa ketentuan baru," kata dia dalam keterangan pers, Kamis (28/4/2022).

Ida mengatakan hingga saat ini tujuan adanya JHT adalah diperuntukkan sebagai bantalan bagi pekerja atau buruh saat memasuki usia tua.

Namun pemerintah memberikan pilihan ketika pekerja di PHK, apakah ingin mencairkan JHT-nya atau tidak.

"Maka aturan inilah jawabannya," ujar dia.

Namun, kata Ida, jika ingin meneruskan program JHT agar lebih optimal, pemerintah memberi kesempatan luas.

"Jadi ada dua alternatif jadi mau cairkan saat PHK atau nunggu sampai 56 tahun," ujar Menaker.

Baca Juga: [BREAKING] Menaker: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun Lagi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya