Catat! Ini Aturan Terbaru untuk Calon Penumpang Pesawat Lion Air Group
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat tersebut berisi syarat serta aturan terbaru calon penumpang pesawat udara. Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, aturan ini dibuat lebih sederhana.
“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang dalam keterangannya, Sabtu (27/6).
1. Aturan bagi calon penumpang dalam negeri
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian di dalam negeri (domestik) agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test COVID-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau;
2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau;
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
“Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu,” kata dia.
Baca Juga: Sekarang Rapid Test Bisa di Bandara Soetta, Tarifnya Total Rp280 Ribu
2. Penerbangan internasional wajib menggunakan tes PCR dengan hasil negatif
Editor’s picks
Selain itu untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Danang juga menjelaskan bahwa penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.
3. Aturan bagi calon penumpang Lion Air Group
Lion Air Group juga mewajibkan calon penumpang supaya mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, mulai dari:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat
Baca Juga: 1.500 Penumpang Pesawat Ikut Rapid Test di Semarang, 10 Persen Reaktif