Hati-Hati, Bikin Produk Baru Tak Bisa Sembarangan Comot Merek Terkenal

Gunakan merek terkenal ada mekanismenya

Jakarta, IDN Times - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua menjelaskan merek yang dianggap terkenal tidak bisa digunakan sembarangan oleh orang lain di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Merek No 20 Tahun 2016 pasal 21, salah satu alasan permohonan pendaftaran merek ditolak adalah karena permohonan merek itu punya kesamaan dengan merek yang terkenal, pada pokoknya atau seluruhnya. Ciri merek terkenal adalah memiliki reputasi tinggi, dikenal luas konsumen, mendapat pengakuan dan impresi yang terukur.

"Pihak pemilik merek bisa membuktikan hal-hal ini dengan mengukur melalui survei, menunjukkan volume penjualan, penguasaan pangsa pasar, lama merek tersebut terdaftar sampai rekam jejak dan akumulasi promosi yang telah dilakukan,” kata dia dalam siaran pers resmi, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Merek Dagang: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya

1. Pembuktian merek ada di pengadilan niaga

Hati-Hati, Bikin Produk Baru Tak Bisa Sembarangan Comot Merek TerkenalSuasana Mal Ciputra Semarang yang diperbolehkan buka pada masa pandemik COVID-19 dan PPKM Level 4 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dengan bukti tersebut, pemilik merek terkenal dapat membatalkan merek yang sudah didaftarkan oleh pihak yang ingin menyalahgunakan merek di negara yang belum memberikan perlindungan. Di Indonesia, bukti itu perlu disampaikan di pengadilan niaga apabila pemilik merek ingin mengajukan pembatalan merek yang didaftarkan pihak lain.

“Sebelumnya, pembuktian apakah merek ini terkenal atau tidak sebetulnya bukan di DJKI. Pengadilan yang akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pemilik merek terkenal,” kata Kurniaman.

Namun dia mengatakan, kini sudah tak ada lagi kasus merek terkenal yang didaftarkan oleh bukan pemilik aslinya di Indonesia. Ini karena DJKI telah bekerja sama dengan kantor kekayaan intelektual di seluruh dunia sehingga telah terjadi pertukaran data.

Baca Juga: Zulhas Bakal Bawa Pengusaha RI ke India Genjot Kerja Sama Dagang 

2. Perlindungan merek bersifat teritorial

Hati-Hati, Bikin Produk Baru Tak Bisa Sembarangan Comot Merek TerkenalDirektur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua DJKI pada Webinar ‘Pentingnya Pendaftaran Merek dan Nama Domain untuk Kematangan Bisnis’ (Dok/ DKJI)

Merek adalah penanda dan pembeda. Merek punya reputasi dan kepercayaan konsumen pada kualitas produk baran atau jasa.

Pengusaha yang telah memupuk kekayaan intelektual merek ini, tentunya telah berupaya untuk membangun citra dan loyalitas konsumen mereka dengan investasi dan waktu yang tidak sedikit.

Pelindungan merek bersifat teritorial
atau per wilayah. Produk yang sudah dilindungi atau terdaftar di Indonesia, tidak dapat pelindungan yang sama di negara lain. Begitu sebaliknya, untuk merek luar negeri yang tidak didaftarkan di Indonesia juga bisa digunakan di Indonesua jika belum didaftarkan pemiliknya.

3. Pendaftaran merek luar ke Indonesia bisa dilakukan

Hati-Hati, Bikin Produk Baru Tak Bisa Sembarangan Comot Merek TerkenalIlustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebagai informasi, sistem pendaftaran merek di Indonesia memungkinkan pemilik merek luar negeri untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia dari negara asalnya lewat Madrid Protocol. Pendaftaran merek nasional maupun internasional melalui Madrid Protocol bisa dilakukan melalui merek.dgip.go.id.

Pemilik merek Indonesia juga bisa menggunakan protokol ini apabila ingin mendaftarkan mereknya ke beberapa negara sekaligus dengan lebih transparan dan biaya lebih efisien.

“Pemeriksaan merek internasional di DJKI, Indonesia memiliki jangka waktu maksimal 18 bulan yang berdasarkan pada hukum nasional Indonesia yaitu UU Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Kurniaman.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya