Sikat 3.856 Konten Fintech Ilegal, Kominfo Siap Jaga Ekosistem Pinjol

Ini layanan aduan pinjol ilegal

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengakui kemajuan financial technology, temasuk pinjaman online (pinjol), merupakan sesuatu yang membanggakan. Namun, ia menekankan masyarakat juga perlu berhati-hati dengan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, Kominfo setidaknya telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech ilegal, termasuk pinjol tak berizin.

"Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," kata dia dalam virtual 'High Level Meeting dan Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal', Jumat (20/08/2021).

Acara tersebut diikuti oleh Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Polri.

1. Kominfo siap wujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif

Sikat 3.856 Konten Fintech Ilegal, Kominfo Siap Jaga Ekosistem PinjolIlustrasi. IDN TImes/Reza Iqbal

Johnny mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjol ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia. Ia menegaskan Kominfo siap mewujudkan ekosistem pinjol yang baik dan aman.

"Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional," ujarnya.

Baca Juga: Hingga Juli 2021, OJK Hentikan Operasional 3.365 Pinjol Ilegal

2. Isi pernyataan bersama pemberantasan pinjol ilegal

Sikat 3.856 Konten Fintech Ilegal, Kominfo Siap Jaga Ekosistem PinjolIlustrasi uang. (ANTARA FOTO/Jojon)

Berikut merupakan pernyataan bersama dari Kominfo, Kemenkop UKM, OJK, BI, dan Polri terkait pemberantasan pinjol ilegal:

Pencegahan

  • Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
  • Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
  • Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
  • Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Membuka akses pengaduan masyarakat.
  • Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.


Penegakan Hukum

  • Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
  • Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

3. Nomor aduan kasus pinjol ilegal

Sikat 3.856 Konten Fintech Ilegal, Kominfo Siap Jaga Ekosistem Pinjolilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Masyarakat diminta melaporkan kasus pinjol ilegal kepada Polri lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman website aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.

Sementara informasi mengenai daftar pinjol yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Berikut kontak yang bisa dihubungi terkait dengan pinjol ilegal:

  1. Narahubung OJK:
    Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik - Anto Prabowo
    Telp. 021-29600000. Email humas@ojk.go.id
  2. Narahubung Bank Indonesia:
    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono
    Telp 021-131. Email bicara@bi.go.id
  3. Narahubung Polri:
    Divisi Humas Polri
    Telp 021-110. Email info@cyber.polri.go.id
  4. Narahubung Kemenkominfo:
    Dedy Permadi
    email: humas@kominfo.go.id
  5. Narahubung Kemenkop UKM:
    Kepala Bagian Humas Anang Rachman
    Telp 02152992798. Email humas@kemenkopukm.go.id

Baca Juga: Waspada! Pelaku Pinjol Ilegal Aji Mumpung saat Pandemik

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya