Alokasi Dana PEN dan Penanganan COVID-19 Naik Jadi Rp744,75 Triliun

Kenaikan alokasi dana sudah atas persetujuan presiden

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penanganan COVID-19 akan dinaikkan. Keputusan ini menurut Menkeu sudah dalam persetujuan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Jadi dana PEN dan Penanganan Covid naik dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun," ujar Menkeu dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam. 

Baca Juga: Anggaran PEN Dirombak, Alokasi Penanganan COVID-19 Naik Rp21 Triliun

1. Soroti lima aspek, alokasi aspek kesehatan dan perlinsos naik

Alokasi Dana PEN dan Penanganan COVID-19 Naik Jadi Rp744,75 TriliunPeningkatan Alokasi Anggaran Penanganan COVID-19 dan PEN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara garis besar, Menkeu menyoroti lima aspek. Mulai dari aspek kesehatan, perlindungan sosial (perlinsos), program prioritas, aspek intensif usaha, dan dukungan UMKM dan korporasi.bDua dari kelima aspek itu mengalami peningatan alokasi dana, yaitu kesehatan dan perlindungan sosial.

"Kesehatan naik lagi dari Rp193 (triliun) menjadi Rp214,95 (triliun)," kata Menkeu Sri Mulyani. "Perlinsos naik dari Rp153,86 (triliun) ke Rp187,84 (triliun)," kata Menkeu lagi.

2. Alokasi dana dukungan UMKM dan korporasi justru bakal turun

Alokasi Dana PEN dan Penanganan COVID-19 Naik Jadi Rp744,75 TriliunANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan

Untuk aspek prioritas dan insentif usaha belum ada peningkatan alokasi dana. Sedangkan alokasi aspek dukungan UMKM dan korporasi bakal turun sebesar Rp10 triliun.

"Jadi total akan perlu tambahan 55,2 triliun," ujar Menkeu.

Dia pun mengatakan pihaknya akan terus meneliti dan menyisir anggaran agar dapat kembali melakukan refocusing

"Anggaran baik di kementerian/lembaga maupun daerah supaya semuanya ditujukan prioritasnya sekarang adalah membantu rakyat menangani COVID dan untuk membantu agar dunia usaha bisa pulih kembali," sambung dia.

Baca Juga: Alokasi Dana PEN Rp699,43 T Diubah karena PPKM Darurat, Ini Rinciannya

3. Pemerintah sudah keluarkan skema perlinsos dengan 7 langkah

Alokasi Dana PEN dan Penanganan COVID-19 Naik Jadi Rp744,75 Triliunilustrasi pamberian paket sembako (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp153,86 triliun untuk perlindungan sosial. Sedangkan untuk kesehatan diberikan sebesar Rp214,95 triliun.

Pemerintah telah mengeluarkan skema kebijakan perlindungan sosial yang telah diberlakukan. Skema tersebut terbagi dalam tujuh langkah, mulai dari Program keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Diskon Listrik, Bantuan Sosial (Bansos) Tunai, BLT Desa, Kartu Pra Kerja, dan Subisi Kuota Internet.

Baca Juga: Staf Sri Mulyani Beberkan Kendala Pencairan Insentif Nakes di Daerah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya