Evaluasi PPKM Darurat, Sri Mulyani Tambahkan Rp34 T Anggaran Bansos

Anggaran bansos naik hingga mencapai Rp187,84 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menambah alokasi anggaran bantuan sosial. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan dari dampak PPKM Darurat yang tengah berlaku.

Anggaran bansos naik hingga mencapai Rp187,84 triliun. "Dengan menyikapi perkembangan COVID, perlindungan sosial akan naik dari Rp153,8 triliun menjadi Rp187,84 triliun untuk tambahan berbagai bantuan sosial," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual pada Sabtu (18/7/2021).

Baca Juga: Staf Sri Mulyani Beberkan Kendala Pencairan Insentif Nakes di Daerah

1. Bidang kesehatan dapat anggaran tambahan hingga mencapai Rp214,95 T

Evaluasi PPKM Darurat, Sri Mulyani Tambahkan Rp34 T Anggaran BansosIlustrasi nakes APD (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain anggaran untuk bantuan sosial, Menkeu juga menambahkan anggaran untuk bidang kesehatan. Semula Kemenkeu menganggarkan Rp193,93 triliun untuk bidang kesehatan.

"Total anggaran untuk kesehatan akan mencapai Rp214,95 triliun," ujar Sri Mulyani. Angka ini diperkirakan untuk kenaikan klaim pasien, pengadaan RS Darurat, percepatan vaksinator, hingga penebalan PPKM dari intercept earmark TKD/D.

2. Anggaran UMKM dan korporasi turun hingga Rp10 T

Evaluasi PPKM Darurat, Sri Mulyani Tambahkan Rp34 T Anggaran BansosKonferensi pers virtual evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jika anggaran untuk perlindungan sosial dan bidang kesehatan mengalami kenaikan, lain halnya dengan dukungan UMKM dan Korporasi.

"UMKM sedikit turun karena lebih kepada kredit untuk penjaminan kredit modal kerja, bukan pemberian bantuan tunai," ujar Sri Mulyani.

Penurunan anggaran di bidang ini mencapai lebih kurang Rp10 triliun.

3. Anggaran dana PEN dan Penanganan COVID-19 naik menjadi Rp744,75 T

Evaluasi PPKM Darurat, Sri Mulyani Tambahkan Rp34 T Anggaran BansosMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sri Mulyani mengumumkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penanganan COVID-19 akan dinaikkan.
Keputusan ini menurut Menkeu sudah dalam persetujuan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Jadi dana PEN dan Penanganan COVID naik dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun," ujar Menkeu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya