Tolak Kebijakan Pemerintah Buka Mal, YLKI: Keputusan Gegabah!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai keputusan pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan buka pada 5 Juni 2020 mendatang merupakan keputusan gegabah. Hal ini disampaikan Tulus dalam unggahan video di kanal YouTube nya, Selasa (26/5).
"Rencana pembukaan mal di Indonesia, khususnya di Jakarta pada 5 Juni yang akan datang saya kira ini sebuah kebijakan yang terlalu dini," kata Tulus. "Bahkan terlalu gegabah sehingga saya kira YLKI menolak rencana pembukaan mal pada tanggal tersebut," dia menambahkan.
1. Sarankan gubernur DKI tolak pembukaan mal
Baca Juga: Siap-siap! Mal di Jakarta Mulai Buka Lagi 5 Juni
Tulus menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak rencana pembukaan mal tanggal 5 Juni dengan mempertimbangkan kurva pengendalian COVID-19.
"Karena tanggal 5 Juni estimasinya belum aman untuk pengendalian COVID," ujar Tulus. Dia mengatakan, upaya relaksasi atau wujud pembukaan mal baru bisa dilakukan jika memang kurva dari COVID-19 sudah menurun atau sudah landai.
"Sehingga kalau kurva itu belum landai maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka mal dimana pun tempatnya. Khususnya di Jakarta," kata Tulus lagi.
2. Mall tidak bisa buka jika daerah masih menerapkan PSBB
Editor’s picks
Menurut Tulus, rencana pembukaan mal di Jakarta atau wilayah lain di Indonesia pada 5 Juni mendatang belum layak dilakukan jika daerah tersebut masih dalam status PSBB.
"Jadi kalau PSBB masih diberlakukan maka harusnya mengikuti standar PSBB. Jangan coba-coba untuk membuka mal atau tempat lain kalau daerah itu masih zona merah dan dalam status PSBB," kata Tulus.
YLKI mengimbau agar masyarakat tidak mengunjungi mal sebelum kondisi dinyatakan betul-betul aman dari pandemik COVID-19 dan PSBB masih diberlakukan.
3. Pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan akan sulit dilakukan
Jika Pemerintah memaksakan membuka pusat perbelanjaan, dikhawatirkan Tulus akan terjadi banyak pelanggaran. "Karena ini nanti akan sulit pengawasannya. Walaupun diimbau, diminta, diwajibkan untuk menggunakan protokol kesehatan, tapi faktanya itu akan susah sekali pengontrolan dan potensi untuk pelanggaran sangat besar," kata Tulus menjelaskan.
YLKK minta agar pemerintah tidak mengambil langkah gegabah dengan mengizinkan pusat perbelanjaan atau tempat-tempat lain yang berpotensi sebagai klaster baru penularan COVID-19 dapat segera kembali beroperasi.
"Karena masalah COVID harus diselesaikan lebih dulu baru menyusul masalah ekonomi. Tidak bisa logika itu di balik," tutup dia.
Baca Juga: Sejumlah Mal Buka Lagi dan Timbulkan Kerumunan, Begini Respons Polri