Lihat Isi Dompetmu, Uang Kertas Ini Tak Berlaku Loh Tahun Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia akan menarik beberapa uang kertas dari peredaran. Coba cek, adakah uang-uang ini di dalam dompetmu?
Jika uang kertas ini masih ada di dompet kami, segera tukarkan ya. Karena uang-uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tenang saja, kamu bisa mengganti uang kamu dengan uang keluaran baru nominal yang sama.
Berikut uang kertas yang segera dinyatakan tidak berlaku:
1. Ini dia uang-uang yang segera dicabut dan ditarik
Uang kertas di bawah ini tidak akan berlaku sebagai alat pembayaran mulai Januari 2019.
- Pecahan Rp10.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien
- Pecahan Rp20.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara
- Pecahan Rp50.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman
- Pecahan Rp100.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta
2. Penukaran terakhir 30 Desember 2018
Sebetulnya, Bank Indonesia sudah membuka penukaran uang-uang kertas di atas sejak 31 Desember 2013. Meski demikian, kamu tidak perlu khawatir karena penukaran masih berlangsung hingga akhir tahun ini.
Jika mau menukar, kamu bisa mendatangi Bank Indonesia langsung atau bank-bank umum lainnya. Tapi, kamu juga boleh menyimpannya sebagai kenang-kenangan atau koleksi.
Baca Juga: 6 Bisnis yang Untungnya Gede dengan Modal Nol Rupiah, Berani Coba?
3. BI keluarkan peraturan tahun 2008
Untuk mencabut dan menarik uang-uang itu, BI mengeluarkan peraturan tahun 2008 dengan nomor 10/33/PBI/2008. Pertimbangan BI menarik uang-uang di atas, antara lain: masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Jadi, jangan lupa ya untuk mendatangi bank dan menukar uang kamu.
Baca Juga: Wacana Menahan Devisa di Tengah Gejolak Rupiah