HET Migor Dicabut, Wakil Ketua DPR: Mendag Berpihak ke Pengusaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengkritisi langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Dasco menyebut kebijakan Mendag itu tidak menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil tapi justru pada pengusaha.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunnukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi pada pengusaha,” kata Dasco dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
1. Dewan Perwakilan Rakyat singgung pencabutan HGU kelapa sawit
Dasco juga menyinggung terkait pencabutan hak guna usaha (HGU) kelapa sawit saat ada kelangkaan minyak goreng di pasar.
Usulan Dasco tersebut berasal dari klaim Kemendag terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah Sumatera. Pada periode 14 Februari-16 Maret 2022 di Sumatera Utara diketahui pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter namun tetap langka di pasar maupun supermarket.
Menurut Dasco, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah semestinya bisa tegas memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.
“Kalau CPO nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco
Baca Juga: Gak Cuma HET Minyak Goreng, DMO dan DPO Minyak Sawit Juga Dicabut
2. DPR minta Mendag tegas ke pengusaha nakal
Editor’s picks
Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra ini mendesak Mendag Lutfi menindak tegas oknum dan pengusaha nakal yang membuat harga komoditas naik, terutama minyak goreng.
“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. untuk itu Pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal. dan meminta Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegas Dasco.
3. HET dicabut, harga migor kemasan bisa lebih Rp25 ribu
Sebagai informasi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng sawit mengatur harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan premium.
Dalam beleid itu, HET minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Aturan HET itu digantikan oleh Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang harga eceran minyak goreng curah dan kemasan. Menurut aturan terbaru ini HET minyak goreng curah menjadi Rp14.000 per liter, sedangkan harga minyak goreng kemasan premium diserahkan pada mekanisme pasar.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, dari fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam sempat menyinggung harga minyak goreng kemasan premium Rp25.000 per liter. Ia meminta Mendag segera mengatasi permasalahan harga minyak premium yang relatif tinggi di pasaran.
“Saya temukan (migor) ada yang Rp20.000-Rp25.000 per liter, ini bagaimana Mendag mengatasinya sebelum lebaran,” kata Mufti.
Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan