Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sektor transportasi akan dimulai pada Senin, 5 Juli 2021. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
"Kalau merujuk SE Gugus Tugas, Kemenhub telah terbitkan beberapa SE di transportasi sektor darat, laut, udara dan perkeretaapian dan dimulai 5 Juli dengan tujuan memberikan kesempatan operator untuk mempersiapkan diri," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).