Anggota DPR Kritik Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen

Pemerintah dianggap tak berkonsultasi dulu dengan DPR

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengkritik pemerintah yang menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan sepihak dari pemerintah.

“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memedulikan jeritan aspirasi petani tembakau maupun buruh IHT (industri hasil tembakau),” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Tahun 2023 dan 2024

1. Misbakhun sebut petani tembakau kesulitan beberapa tahun

Anggota DPR Kritik Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persenilustrasi tanaman tembakau (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Misbakhun mengatakan, beberapa tahun terakhir petani tembakau mengalami kesulitan. Menurutnya, kenaikan CHT 10 persen dianggap bisa memukul para petani tembakau.

“Sudah empat tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk karena mereka harus menghadapi harga hasil panen yang anjlok dan penyerapan di pasar yang lambat,” ujar dia

Selain itu, kata dia, perusahaan industri hasil tembakau (IHT) juga berpotensi akan mengurangi produksinya. Menurutnya, secara tidak langsung akan mengurangi pembelian tembakau kepada petani.

“Mohon dicatat bahwa 95 persen tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi,” kata dia.

Baca Juga: Selain Tembakau, Jokowi Naikkan Tarif Cukai Rokok Elektronik 15 Persen

2. Anggap pemerintah tak konsultasi dengan DPR

Anggota DPR Kritik Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 PersenGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Lebih lanjut, Misbakhun menganggap pemerintah tak terlebih dahulu konsultasi dengan DPR RI terkati kenaikan CHT itu.

Dia menjelaskan, DPR RI bersama pemerintah sempat memberi mandat kepada Komisi XI DPR untuk membahas kenaikan cukai dan ekstensifikasi cukai 2024 paling lama 60 hari setelah pengesahaan RUU APBN 2024 menjadi UU APBN 2024 pada sidang paripurna DPR RI, 29 September 2022.

“Faktanya, pemerintah tidak melibatkan DPR dalam perumusan kenaikan tarif cukai itu. Bagi kami anggota DPR, ini adalah sebuah fait accompli pemerintah yang membuat keputusan sepihak,” ujar Misbakhun.

Baca Juga: HM Sampoerna Keberatan Cukai Rokok Naik di 2023   

3. Pertimbangan Jokowi menaikkan tarif cukai tembakau dan elektornik

Anggota DPR Kritik Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 PersenIDN Times/Haikal Adithya

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri, menyetujui tarif CHT rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, merinci kenaikan tarif 10 persen untuk rokok berbahan tembakau itu merupakan rata-rata. Adapun 10 persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Pangan (SKP).

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektronik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL).

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menaikkan tarif cukai CHT dan HTPL.

Pertama, pemerintah memiliki target prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun turun menjadi 8,7. Target penurunan itu juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Kedua, pemerintah ingin konsumsi rokok di Indonesia menurun. Sebab, selama ini konsumsi rokok di Indonesia merupakan yang terbesar kedua setelah beras.

"Mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ucap dia.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap, naiknya cukai tarif CHT ini bisa menurunkan keterjangkauan masyarakat untuk membeli rokok.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Pede Defisit APBN 2022 Lebih Rendah dari Perkiraan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya