[BREAKING] Ekspor Dibuka Lagi, Jokowi akan Tindak Penyeleweng Minyak Goreng

Pasokan minyak goreng dinilai Jokowi sudah tercukupi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Senin, 23 Mei 2022. Tak hanya itu, dia juga dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyelewengan distribusi minyak goreng.

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," lanjut dia.

Jokowi menjelaskan alasannya mencabut larangan ekspor tersebut. Menurutnya, kebutuhan minyak goreng di pasar sudah terpenuhi.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta tenaga di industri sawit baik petani, pekerja dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," ujar eks Wali Kota Solo ini.

Dalam hal ini, Jokowi hanya menyoroti soal pasokan minyak goreng curah, tidak menyinggung masalah minyak goreng premium.

"Berdasarkan pengecekan langsung saya di lapangan dan juga laporan yang diterima, alhamdulilah pasokan minyak goreng terus bertambah, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah kurang lebih 194 ribu ton," kata dia.

Namun, pada Maret 2022, pasokan minyak goreng curah nasional hanya sebesar 64,5 ribu ton. Jumlah tersebut mengakibatkan kelangkaan di pasar.

"Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton perbulannya," ujar Jokowi lagiwf.

Lebih lanjut, Jokowi juga mengatakan, sebelum ada larangan ekspor, harga minyak goreng curah di pasar rata-rata Rp19.600. Setelah ada larangan ekspor, harga minyak goreng curah R17.200-Rp17.600.

"Secara kelembagaan, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit, agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri, sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya," imbuhnya.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya