Jokowi Resmi Bubarkan Dua Perusahaan BUMN yang Bangkrut

Jokowi tandatangani PP pembubaran per 3 April 2023

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan dua perusahaan BUMN yang bangkrut. Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023, tentang pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.

Kemudian yang kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas. Kedua perusahaan pelat merah itu dibubarkan karena bangkrut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Bubarkan PT Merpati Airlines

1. Bunyi putusan dalam PP yang ditandatangani Jokowi

Jokowi Resmi Bubarkan Dua Perusahaan BUMN yang BangkrutPresiden Joko "Jokowi" Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

PP 17/2023 itu ditandatangani Jokowi pada 3 April 2023. Ada sejumlah putusan dalam PP tersebut.

Antara lain membubarkan PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal NegaraRepublik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu.

Kemudian, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perusahaan tersebut dilakukan sesuai sejumlah peraturan perundangan di bidang BUMN dan Perseroan Terbatas, serta beberapa aturan lainnya.

Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dan likuidasinya juga disebutkan dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak PP tersebut diterbitkan. Selanjutnya, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan tersebut disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: [KALEIDOSKOP 2022] Daftar 5 BUMN Zombie yang Dibubarkan Erick Thohir

2. Aturan yang memutuskan pembubaran PT Industri Gelas (Persero)

Jokowi Resmi Bubarkan Dua Perusahaan BUMN yang BangkrutIlustrasi industri. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas juga dibubarkan karena mengalami kebangkrutan. Pembubaran itu tertuang dalam putusan di PP 18/2023.

Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dibubarkan sejak diberlakukannya PP 18/2023.

Kemudian, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas itu dilakukan sesuai sejumlah peraturan perundangan di bidang BUMN, Perseroan Terbatas, dan beberapa peraturan lainnya.

Sama seperti PT Kertas Kraft Aceh, pembubaran PT Industri Gelas dan likuidasinya juga disebutkan dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak PP tersebut diterbitkan. Selanjutnya, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan tersebut disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: BUMN Goes to Campus Buka Peluang Kontribusi Mahasiswa di BUMN

3. Jokowi juga bubarkan PT Merpati Airliness

Jokowi Resmi Bubarkan Dua Perusahaan BUMN yang BangkrutInfografis Merpati Airlines Dinyatakan Pailit (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines.

PP itu ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023. PP tersebut juga sudah berlaku dan diundangkan pada 20 Februari 2023.

Pasal 1 memaparkan, pembubaran Merpati Arilines itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/ PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

Dalam putusan pengadilan niaga itu, harta PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan dalam keadaan insolvensi.

Kemudian di Pasal 3, pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Pasal 4, semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines akan disetorkan ke kas negara.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit . Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan pengadilan dikutip IDN Times, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Bubarkan PT Merpati Airlines

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya