Marak Baju Bekas Impor, Jokowi: Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri

Jokowi memerintahkan jajaran untuk bereskan masalah tersebut

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo geram dengan maraknya baju bekas impor yang masuk ke Indonesia. Jokowi memerintahkan jajarannya untuk membereskan masalah tersebut.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Sita 7.877 Bal Pakaian Bekas Impor dari Pelabuhan

1. Ganggu industri kecil dalam negeri

Marak Baju Bekas Impor, Jokowi: Ganggu Industri Tekstil Dalam NegeriPresiden Joko "Jokowi" Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Jokowi mengatakan, baju bekas impor itu dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, dia meminta jajarannya untuk bisa memutus rantai impor baju bekas tersebut.

"Itu mengganggu industri tekstil dalam negeri, sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu!" ucap dia.

Baca Juga: Polemik Impor KRL, Luhut: Masa Sekarang Impor Barang Bekas Lagi

2. Bea Cukai sita 7.877 bal pakaian bekas impor dari pelabuhan

Marak Baju Bekas Impor, Jokowi: Ganggu Industri Tekstil Dalam NegeriIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengamankan 7.877 bal pakaian bekas sepanjang 2022 hingga Februari 2023. Umumnya, pakaian bekas ini diimpor untuk jualan thrifting.

"Bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya, misalnya pakaian, itu tidak diizinkan untuk bekas. Jadi, harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya," kata Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Silicon Valley Bank Bangkrut, Jokowi Ingatkan soal Krisis Global

3. Dalam 2 bulan 1.700 bal pakaian bekas diamankan

Marak Baju Bekas Impor, Jokowi: Ganggu Industri Tekstil Dalam NegeriIDN Times/Galih Persiana

Askolani menjelaskan, sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap impor baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal.

"Dan pada 2023 ini sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal dari pakaian bekas," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti Dana APBN-APBD Tak Digunakan Belanja Produk Impor

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya