Presiden Jokowi Teken PP Bubarkan PT Merpati Airlines

PP itu ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023, tentang pembubaran perusahaan perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines.

PP itu ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023. PP tersebut juga sudah berlaku dan diundangkan pada 20 Februari 2023.

Pasal 1 memaparkan, pembubaran Merpati Arilines itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/ PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

Dalam putusan pengadilan niaga itu, harta PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan dalam keadaan insolvensi.

Kemudian di Pasal 3, pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Pasal 4, semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines akan disetorkan ke kas negara.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit . Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan pengadilan dikutip IDN Times, Selasa (7/6/2022).

Setidaknya ada 8 butir amar putusan pada sidang dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby tersebut sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut

2. Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018

3. Membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018

4. Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya

5. Menunjuk Sdr. Gunawan Tri Budiono, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas

6. Mengangkat: Sdr. Imran Nating, S.H., M.H., Muhammad Arifudin, S.H., M.H., Mohamad Rangga Afianto, S.H., Hertri Widayanti, S.H. dan Herlin Susanto, S.H., M.H., sebagai Kurator

7. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.1.509.000.

Baca Juga: Merpati Airlines Pailit, 1.225 Karyawan Terima Pesangon Rp5,48 Miliar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya